Komnas Ham Sebut Kasus Tewanya 6 Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Foto: Okezone.com) 

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, FH: Itu Hanya untuk Pelanggaran yang Berat

sukabumiNews, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya, Ahad (24/1/2021). 

Sementara itu, Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menimpali dan mengungkit pernyataan Pengacara FPI terkait dana masuk dari luar negeri.

"Kuasa Hukum FPI menuding yang menuduh transaksi dana dari luar digunakan utk terorisme perlu cek kejiwaan. Padahal FPI selama ini jelas rekam jejaknya, intoleran, radikal," katanya, Senin (25/1/21).

"Maka pernyataan itu hanya sbg upaya cuci muka yg kotor dan cuci tangan yg bernoda," imbuhnya.

Ia juga mengomentari soal kasus tersebut yang konon akan dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Pengadilan Internasional tak akan memproses permohonan kaum radikal intoleran krn mrk justru pelanggar HAM sesungguhnya," kata Ferdinand.

Dalam kasus ini, Komnas HAM sebenarnya sudah menyatakan bahwa tewasnya 5 laskar FPI memang merupakan pelanggaran HAM, tapi Pelanggaran HAM bukan masuk kategori berat.

Pihaknya pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Komnas HAM sudah menyampaikan laporan tersebut ke Presiden. Saat ini hanya menunggu proses saja.

“Kami sudah menyampaikan laporannya kepada presiden. Sekarang tinggal menunggu proses dari presiden ke Polri,” ucapnya.

Pewarta: DM

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال