Data atau informasi yang tersedia di sukabumiNews diharapkan hanya digunakan untuk referensi atau rujukan bukan untuk tujuan negatif lainnya.
SUKABUMINEWS tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan data atau informasi yang disajikan dari semua mitra.
Segala kerugian yang timbul terkait dengan penggunaan data atau informasi tidak menjadi tanggung jawawab SUKABUMINEWS.
Undang-undang Nomor
19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 1
penjelasan 2 dikatakan bahwa pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas insipirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Selanjutnya dalam
pasal 1 penjelasan 3 disebutkan bahwa Ciptaan merupakan hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
ataupun sastra.
Hukuman bagi
seseorang yang melanggar hak cipta yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
atau dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.
Jadi, selama kita
memberikan sumber yang jelas mengenai nama penulis, sumber tulisan, dan waktu
penulisan, maka copy paste boleh saja dilakukan jika hal tersebut bermanfaat.
Tentunya kita yang memiliki hasil karya cipta tersebut akan merasa senang
karena dengan semakin banyak orang yang melakukan copy paste dan memberikan
sumber yang jelas, maka akan semakin banyak orang yang mengenal diri kita dan
jika hasil karya kita tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan
tidak mungkin kita akan mendapatkan amal ibadah yang mengalir secara terus
menerus sampai kita meninggal dunia bahkan ketika meninggal duniapun kita masih
mendapatkan bagian dari hasil karya kita yang bermanfaat bagi orang lain.
Lalu, mengapa tidak mengizinkan orang untuk melakukan copy paste dan
tentunya jika kita akan melakukan copy paste, maka kita harus memberikan
informasi yang lengkap mengenai nama penulis, sumber yang kita dapatkan, dan
juga tentunya waktu tulisan tersebut diterbitkan.
BACA Juga: Pedoman Media Siber