sukabumiNews, SUKABUMI – Kepala Kantor Imigrasi (Ka Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman, SH., M.H. dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Kamis (21/1/2021).
Tidak hanya itu, 7 pejabat lain sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sukabumi Periode 2021-2024 se-Jawa Barat pun turut dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Pelantikan dilakukan secara virtual di ruang aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Adapun 7 orang lain yang dilantik tersebut yaitu;
1. Nanang Hidayatullah, SH., MM.
2. Hery Sarmanto, SH.
3. Alvie Devi Palit, SH., M.Kn.
4. Amri Zakar, SH.,M.Kn.
5. Lukman Prabowo, SH., MH.
6. Yusman Djani, SH., MH.
7. Heni Mulyani, SH.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman mengatakan, Tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris adalah melakukan pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, Tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Taufik mengaku, baru periode ini dirinya sebagai kepala kantor ikut diangkat dan dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk wilayah Kabupaten Sukabumi sebagai unsur dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Saya sebagai kepala Kantor Imigrasi mewakili unsur Kementerian Hukum dan HAM di daerah," tutur Taufik.
Mohamad Taufik mengatakan bahwa di pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris selain dari unsur Kementerian Hukum dan HAM terdapat juga unsur dari pejabat Notaris sendiri kemudian unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan terakhir unsur akademisi dari Perguruan Tinggi.
"Harapan kami setelah dilantik ini, kami bisa bekerja sebagai pengawas Notaris sesuai dengan tugas dan fungsinya dan keberadaan kami dapat menambah manfaatnya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Red*