Rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: mobil123.com)
sukabumiNews, JAKARTA – Keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra,
salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di peristiwa Karawang
menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan ini menyoal penyitaan barang-barang pribadi milik
Khadavi. Pihak keluarga pun telah menggandeng advokat dan konsultan hukum pada
kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.
"Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana
rencananya hari ini," kata salah satu kuasa hukum keluarga laskar FPI,
Kurniawan Adi Nugroho, dihubungi awak media, dikutip sukabumiNews dari VIVA, Senin,
11 Januari 2021.
Kurniawan menjelaskan, Khadavi ini masih berstatus terlapor bukan
tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, tak adanya izin dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur dan
melawan hukum.
Adapun barang-barang yang disita antara lain, 1 set seragam laskar
khusus FPI; 1 unit handphone merek Oppo F11 dengan simcard nomor:
0812-8763-5543; SIM A atas nama M. Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M.
Suci Khadavi Putra.
Selain itu, kata dia, KTP atas nama M. Suci Khadavi Putra; Kartu
mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah
dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.
Dalam permohonannya, lanjut Kurniawan, pemohon minta PN Jakarta Selatan
bisa memeriksa dan memutus sejumlah hal. Di antaranya, menyatakan secara hukum
Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum,
segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik
Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Selain itu, tekan Kurniawan, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara," ujarnya. (ase)
BACA Juga: Didesak Diseret ke Pengadilan HAM, Polisi Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Atas Perintah Atasan
Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2021