Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajayahilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
"Iya benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," terangnya saat dikonfrimasi melalui WhatsApp, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (27/1). Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.
"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main didepan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku melewat lalu memanggil korban kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2000 asal mau diajak oleh pelaku dan mengajak korban kesebuah rumah kosong," ucapnya.
Kapolres mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, Pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut dan sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.
"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan, yakni MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaina korban diamankan," ucapnya
Sumarni menambahkan, akibat perbutanya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." pungkasnya.
BACA Juga: Viral, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diseret Sejumlah Warga ke Polisi
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: Red