Ilustrasi divaksin Covid-19. (Istimewa) |
sukabumiNews, JAKARTA – Pertengahan Januari 2021 ini pemerintah akan berencana melakukan program vaksinasi. Jelang pelaksanaan program vaksinasi tersebut pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Juknis yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu juga mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, China. Dalam aturan pelaksanaan tersebut diketahui bahwa orang yang menderita COVID-19, ibu hamil atau menyusui tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin ini.
Khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac). Dikutip dari VIVA.co.id, beberapa penyakit komorbid tersebut antara lain:
Penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner), Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, orang yang memiliki penyakit saluran pencernaan kronis, orang dengan Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
Penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid) hingga menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Kemudian orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, orang yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya juga tidak boleh mendapatkan suntikan ini.
Dalam Jukins tersebut juga dijelaskan apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan screaning ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Selain itu, Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan. Apabila calon penerima vaksin menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4
Apabila calon penerima vaksin memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis
Untuk diketahui, program vaksinasi terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, program vaksinasi akan dilaksanakan pada pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik. Tahap kedua, mulai April 2021, untuk 63,9 juta masyarakat rentan atau risiko penularan tinggi.
Untuk diketahui, meskipun program vaksinasi di Indonesia direncanakan akan dimulai pada pertengahan Januari 2021 ini. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas.
Maka dari itu, tetap terus jalankan 3 M, Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Menjauhi kerumunan serta Mencuci tangan dengan air dan sabun.
Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2021