Kuasa Hukum Tergugat I, Saleh Hidayat, SH. (kanan) didampingi rekannya, Guruh Agustian, SH. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menerima berkas pendaftaran perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara orang tua kepada anaknya dengan kerugian uang senilai Rp 1,9 miliar.
Hal tersebut dikatakan Humas PN Cibadak Zuqarnaen kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
"Ya, kami telah menerima berkas perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan kasifikasi perkara PMH nomor 34/Pdt.G/2020/PN Cbd dengan Penggugat I Rika Hastuti dan Pengggat II Nurdin Abdul Qohar. Sementara Tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq,” kata Zuqarnaen, Senin.
Ditambahkan Zulkarnaen bahwa sidang pertama mediasi sudah berjalan satu kali di PN Cibadak Kecamatan Cibadak. Namun kata dia, yang datang hanya Tergugat II, dan Terguga I tak hadir.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I Saleh Hiadayat mengatakan, dalam hal perkara perdata, yakni terkait perjanjian kredit antara CV Alifa dan Bank Bukopin Sukabumi ini para penggugat bersama tergugat II memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bukopin senilai Rp 2,5 miliar yakni rekening koran sebesar Rp 600 juta, dan modal kerja sebesar Rp1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.
"Namun untuk modal kerja Rp1,9 miliar ini dikeluarkan secara sepihak yakni oleh Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq selaku anak Penggugat II (Nurdin Abdul Qohar), bahkan jaminan untuk mengeluarkan uang Stand By Loan tersebut ada sejumlah bukti SPK Bodong," ungkap Saleh kepada sukabumiNews melalui pesan singkatnya, Senin.
Jaminan untuk mendapatkan kredit dari Tergugat I sendiri, terang Saleh, penggugat I dan II menjaminkan tanah dan bangunan seluas kurang lebih 940 meter dengan SHM No.332 di Kp. Bojong Masjid Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Selanjutnya tanah dan bangunan seluas kurang lebih 65 m, SHM No.1372 atas nama Nia Murdiani, yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, juga tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 117, SHM No.1373 atas nama Dedeh yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Lebih lanjut Saleh mengungkapkan bahwa CV Alifa ini menjaminkan asetnya ke Bank Bukopin selaku kreditur yang bisa mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar. Sehingga dalam hal ini kata Saleh, Penggugat perlu menjelaskan dan menegaskan terkait Fasilitas kredit modal kerja Sebesar Rp 1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.
“Artinya PT Bank Bukopin Flafond Demand Loan (kredit atas permintaan) kepada CV Alifa, bersifat modal kerja revolving yang diberikan kepada Debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying project atau rencana proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Debitur berikut dokumen-dokumen hukum yang telah diteliti dan dianalisa keotentikan dan keabsahannya oleh pihak kreditur atau pihak perbankan,” terang Saleh.
“Mengenai hal ini, biasanya dalam proses pencairannya bersifat on progress,” tambah Saleh menutup penjelasannya.
Pewarta: Andika
Editor: AM