Jika membuang sampah sembarangan, warga Kabupaten Sukabumi bisa didenda Rp15 juta. (Foto: Azis R) |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI - Mengenai sampah, warga Kabupaten Sukabumi kini harus ekstra hati-hati. Pasalnya, jika warga membuangnya sembarangan, mereka akan kena sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan ancaman pidana selama 2 bulan. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 81 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih Tertib dan Asri (Bestari).
"Mengacu kepada Perbub ini, maka warga Kabupaten Sukabumi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan ancaman pidana selama 2 bulan," ujar Denis Eriska kepada sukabumiNews, Selasa (19/1/2021).
Denis menjelaskan, Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah (pemerintah), masyarakat dan pemangku kepentingan di kabupaten sukabumi di dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.
"Kita melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah jalur jalan baru Kampung Cimahpar Sukaraja. Di sini petugas berhasil menjaring 10 orang pelaku yang telah kepergok membuang sampah secara liar," ucapnya.
Kesepuluh warga tersebut, jelas Denis, diantaranya yaitu bernama Andi warga Kampung Neglasari, Cecep warga Cipurut, Iwa Sudajaya, Sadikin warga Cimahpar, Asep warga Cirangkong, Asima warga perum tando, Andi warga gandasoli, Ali warga Cibenteng, Dede warga Jalan Pembangunan Selakaso, dan Ahmad Rifai Warga Kampung Jambenenggang.
Denis menambahkan, untuk 10 pelaku pembuang sampah liar, petugas Bestari memberikan edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan.
Adapun lanjut Denis, sanksi pertamanya dengan menahan e-KTP. Kendati demikian, e-KTP itu nantinya dapat diambil kembali kalau mereka membuat surat permyataan di atas materai.
"Jika mengulangi kembali, maka akan di terapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 15 juta, dan ancaman pidana selama 2 bulan," terangnya.
Dikatakan Denis bahwa dengan dilaksanakannya Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari) diharapkan bisa mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan, dan merubah perilaku masyarakat di dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, juga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Operasi Yusti yang dilakukan dalam rangka penegakan Perbup No. 81 Tahun 2019 ini melibatkan Tim Satgas Bestari dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Sat Pol PP dan Muspika Kecamatan Sukaraja.
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021