GPII Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda ke Polisi

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni. (Foto: Istimewa/SN) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dilaporkan atas pernyataan yang dianggap rasis pada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim. Pelapor atas nama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, dan terlapor atas nama Permadi Arya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni menilai langkah KNPI melaporkan Permadi Arya sangat tepat.

"Sudah tepat, kita sudah lama merawat kebhinekaan, ini pilar penting persatuan bangsa. Persoalan rasisme seperti ini sebaiknya ditangani kepolisian biar tidak liar dan berdampak pada masyarakat umum". kata Masri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

"Kami dukung penuh laporan DPP KNPI Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis tersebut, kami juga siap kawal proses hukumnya", tegasnya.

Hal senada yang disampaikan Bendahara Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Hamaydi Harahap.

Menurut pengusaha muda asal Sumatera ini, Abu Janda sudah seringkali membuat keonaran yang meresahkan publik.

"Abu Janda sudah seringkali membuat publik resah, ini bahaya untuk kebhinekaan dan persatuan, rasisme tidak bisa dibenarkan, ini musuh bersama," katanya.

Menurutnya,  perbuatan rasisme yang  dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda harus menjadi pelajaran penting bahwa menjaga kebhinekaan adalah sesuatu yang mutlak.

"Kami dukung langkah hukum DPP KNPI, semoga proses hukum ini di tegakan seadil-adilnya, agar tidak ada lagi yang melakukan rasisme dikemudian hari," tandasnya.

BACA Juga: Abu Janda Siap Dibui, Tapi Ternyata Masih Dilepas Polisi

Red/ RMOL

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال