Diduga Rusak Lingkungan, Dishut Bagian Perak Hentikan Sementara Izin Tambang Sebuah Perusahaan

Dinas Kehutanan Negara Bagian Perak menghentikan sementara Izin Kontraktor Tambang, kajian detail akan dilakukan di kawasan zona cagar sungai untuk mencegah terjadinya sedimentasi sungai. (Dok. Istimewa/ Astro AWANI)

sukabumiNews, KUALA LUMPUR – Dinas Kehutanan (Dishut) Negara Bagian Perak menghentikan sementara izin dan kontraktor sebuah perusahaan tambang yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Air Terjun Tanjung Batu, Segari, Manjung, Perak.

Direktur Dishut di Negara bagian ini, Datuk Mohamed Zin Yusop saat dihubungi Astro AWANI mengatakan, tindakan tersebut untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, terutama pada aspek pelanggaran ketentuan perizinan atau spesifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menegaskan, tindakan tegas akan diambil jika terbukti pihak-pihak terkait memang benar-benar bersalah sesuai UU Kehutanan Nasional 1984.

“Saat ini yang sudah dilakukan adalah menginstruksikan kontraktor untuk segera membersihkan sungai dan saluran air yang tercemar termasuk limbah kayu akibat hujan deras,” ungkap Datuk Mohamed Zin Yusop, Senin (18/1/2021).

"Tindak lanjut kami juga menginstruksikan petugas untuk menahan lisensi pengembang dan mengizinkan kami untuk melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh apakah penerima lisensi melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan lisensi atau persyaratan EIA,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan menindak berdasarkan UU Kehutanan Nasional 1984 untuk pelanggaran yang menyangkut hutan. Adapun mengenai ketentuan hukum, di bawah Departemen Lingkungan Hidup (DOE), jika gagal memenuhi standar AMDAL.

Kajian detail juga, kata Mohamed Zin, dilakukan di kawasan cagar sungai untuk mencegah terjadinya sedimentasi sungai.

“Kajian ini untuk melihat apakah kawasan cagar sungai dirusak oleh pengembang atau tidak dan jika ditemukan rusak, kami akan meminta segera dilakukan tindakan perbaikan termasuk penanaman rumput atau pohon untuk mencegah pencemaran,” jelasnya.

Menyusul laporan perusakan alam di kawasan air terjun tersebut, Perak Menteri Besar Datuk Saarani Mohamad hari ini menginstruksikan Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Saarani mengatakan Menteri Besar Corporation (MB Inc.) juga diminta memberikan laporan rinci tentang aktivitas penggalian yang diduga menjadi penyebab kerusakan di daerah tersebut.

Terkait hal itu, dia menegaskan, pengerjaan di kawasan itu harus segera dihentikan sembari menunggu hasil penyelidikan selesai.

Sementara itu, dikutip dari laporan portal Sinar Harian, Presiden Organisasi Pelindung Khazanah Alam Malaysia (Peka), Puan Sri Shariffa Sabrina Syed Akil mengusulkan agar Undang-undang Kehutanan Nasional 1984 (UU 313) diubah dengan denda RM10 juta dan hukuman penjara lima sampai 30 tahun.

Ia mengatakan usulan amandemen tersebut dilakukan agar bisa lebih berat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan lingkungan serta untuk memperkuat alokasi guna memenuhi kebutuhan saat ini dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Pada Minggu, Astro AWANI melalui Persatuan Aktivis Sabahat Alam (Power) mengungkap kerusakan alam yang melibatkan daerah air terjun tercemar yang diduga akibat kegiatan penggalian.

Wakil Ketua Bidang Kekuasaan Ismady Radzuan berharap kegiatan penambangan di Cagar Hutan Segari Melintang yang berstatus Cagar Hutan Tetap (HSK) segera dihentikan.

Ia menuturkan, aktivitas tersebut menyebabkan kawasan air terjun yang menjadi objek wisata itu kini hancur hampir 90 persen menyusul aktivitas penambangan sejak tahun lalu.

Pewarta: Astro AWANI

Editor: AM

Copyright © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال