sukabumiNews, KUALA LUMPUR – Dinas Kehutanan (Dishut) Negara Bagian
Perak menghentikan sementara izin dan kontraktor sebuah perusahaan tambang yang
diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Air Terjun Tanjung Batu,
Segari, Manjung, Perak.
Direktur Dishut di Negara bagian ini, Datuk Mohamed Zin Yusop saat
dihubungi Astro AWANI mengatakan, tindakan tersebut untuk melakukan investigasi
secara menyeluruh, terutama pada aspek pelanggaran ketentuan perizinan atau
spesifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menegaskan, tindakan tegas akan diambil jika terbukti pihak-pihak
terkait memang benar-benar bersalah sesuai UU Kehutanan Nasional 1984.
“Saat ini yang sudah dilakukan adalah menginstruksikan kontraktor untuk
segera membersihkan sungai dan saluran air yang tercemar termasuk limbah kayu
akibat hujan deras,” ungkap Datuk Mohamed Zin Yusop, Senin (18/1/2021).
"Tindak lanjut kami juga menginstruksikan petugas untuk menahan
lisensi pengembang dan mengizinkan kami untuk melakukan penyelidikan yang lebih
menyeluruh apakah penerima lisensi melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan
lisensi atau persyaratan EIA,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan menindak
berdasarkan UU Kehutanan Nasional 1984 untuk pelanggaran yang menyangkut hutan.
Adapun mengenai ketentuan hukum, di bawah Departemen Lingkungan Hidup (DOE),
jika gagal memenuhi standar AMDAL.
Kajian detail juga, kata Mohamed Zin, dilakukan di kawasan cagar sungai
untuk mencegah terjadinya sedimentasi sungai.
“Kajian ini untuk melihat apakah kawasan cagar sungai dirusak oleh
pengembang atau tidak dan jika ditemukan rusak, kami akan meminta segera
dilakukan tindakan perbaikan termasuk penanaman rumput atau pohon untuk
mencegah pencemaran,” jelasnya.
Menyusul laporan perusakan alam di kawasan air terjun tersebut, Perak
Menteri Besar Datuk Saarani Mohamad hari ini menginstruksikan Departemen
Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan
menyeluruh.
Saarani mengatakan Menteri Besar Corporation (MB Inc.) juga diminta
memberikan laporan rinci tentang aktivitas penggalian yang diduga menjadi
penyebab kerusakan di daerah tersebut.
Terkait hal itu, dia menegaskan, pengerjaan di kawasan
itu harus segera dihentikan sembari menunggu hasil penyelidikan selesai.
Sementara itu, dikutip dari laporan portal Sinar Harian, Presiden
Organisasi Pelindung Khazanah Alam Malaysia (Peka), Puan Sri Shariffa Sabrina
Syed Akil mengusulkan agar Undang-undang Kehutanan Nasional 1984 (UU 313)
diubah dengan denda RM10 juta dan hukuman penjara lima sampai 30 tahun.
Ia mengatakan usulan amandemen tersebut dilakukan agar bisa lebih berat
dijatuhkan kepada pelaku kejahatan lingkungan serta untuk memperkuat alokasi
guna memenuhi kebutuhan saat ini dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pada Minggu, Astro AWANI melalui Persatuan Aktivis Sabahat Alam (Power)
mengungkap kerusakan alam yang melibatkan daerah air terjun tercemar yang
diduga akibat kegiatan penggalian.
Wakil Ketua Bidang Kekuasaan Ismady Radzuan berharap kegiatan
penambangan di Cagar Hutan Segari Melintang yang berstatus Cagar Hutan Tetap
(HSK) segera dihentikan.
Ia menuturkan, aktivitas tersebut menyebabkan kawasan
air terjun yang menjadi objek wisata itu kini hancur hampir 90 persen menyusul
aktivitas penambangan sejak tahun lalu.
Pewarta: Astro AWANI
Editor: AM