Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Sukabumi menunggu arahan dari DPP |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi membubarkan Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).
"Inalilahi wainalilahi rojiun, secara kelembagaan maupun keorganisasian, kami FPI Kabupaten Sukabumi sepenuhnya menerima keputusan itu," ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Sukabumi, Habib Abdul Azis saat dihubungi sukabumiNews melalui sellularnya, Rabu (30/12/2020).
Disinggung mengenai rencana ke depan, Abdul Azis mengatakan, terkait keputusan tersebut DPW FPI Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum memiliki rencana apapun. Dikatatakan dia bahwa FPI Kabupaten Sukabumi menunggu intruksi dan arahan Dewan Pengurus Pusat (DPP).
"Namun secara hukum, kita akan melakukan banding kepada Mahkamah Konstitusi (MK) seperti prosedur yang berlaku. Apabila tidak membuahkan hasil, kita akan menerima semua keputusannya," ungap Abdul Azis.
Namun pada intinya, tutur dia, FPI Kabupaten Sukabumi menunggu dan mendukung pengurus pusat dalam segala bentuk, baik dalam mengenai permasalahan hukumnya atau pun hal lainya. “Dan kita juga menunggu arahan lebih lanjut," tambahnya
Meski demikian sambung Abdul Azis, pihaknya akan tetap melaksanakan beberapa tujuan, karen FPI adalah salah satu kendaraan yang bertujuan untuk menegakakan amar ma'ruf nahi munkar.
"Sampai saat ini
FPI tidak pernah melakukan suatu pernyataan atau sikap yang merugikan
pemerintah, namun kami menerima sepernuhnya keputusan tersebut secara peraturan
yang berlaku," tandasnya.
BACA: Ini Alasan Pemerintah Mengapa Organisasi Islam seperti FPI Dibubarkan
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: AM