Pemerintah resmi memubarkan Ormas FPI. (Itimewa/net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membubarkan Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"FPI sejak 21 Juni 2019 resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan, pembubaran FPI ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," jelasnya.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan dan mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya
pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah
kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," tandasnya.
BACA Selanjutnya: Ini Alasan Pemerintah Mengapa Organisasi Islam seperti FPI Dibubarkan
Pewarta: DM
Editor: AM