Pakar Hukum Yusril Ihza Sebut Langgar PSBB Tak Bisa Dipidana, Bagaimana dengan Rizieq?

Yusril Ihza Mahendra. (Wikipedia) / Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, masyarakat yang melanggar PSBB di tengah pandemi COVID-19 tidak bisa dipidana. Yusril mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.


Hal tersebut disampaikan Yusril dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' yang diadakan beberapa bulan yang lalu saat awal-awal adanya pandemi, Ahad (12/4/2020).


"Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub," kata Yusril, dikutip sukabumiNews dari Indozone.


Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tiga UU, diantaranya yaitu UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) itu berkaitan dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan mengacu pada UU tentang wabah penyakit yang ada sanksi pidananya.        


"Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit," kata Yusril.


Yusril kembali menegaskan bahwa polisi baru bisa memberikan sanksi pidana jika pemerintah memberlakukan karantina wilayah.


"Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak," lanjut Yusril.


Lalu, bagaimana dengan kasus Habib Rizieq Shihab?


Polisi resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.


"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).


Adapun bunyi pasal 160 KUHP yaitu:


"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:


"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000."


Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.


Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (***)


BACA Juga: HRS Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Adil: 79 Ribu Petugas KPPS Reaktif, Siapa yang akan Tersangka?

 


Editor: Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال