Kolase potret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri). |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas penyebutan dirinya terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Ridwan Kamil menyebut, pelanggaran Protokol Kesehatan
Covid-19 terkait kedatangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Saudi
Arabia karena Mahfud MD.
"Siap, Kang RK.
Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia
karena dia punya hak hukum untuk pulang," kata Mahfud di akun Twitter
pribadinya, Rabu (16/12/2020).
Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan. https://t.co/GKHJuyEleW
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 16, 2020
Soal izin penjemputan
HRS oleh para simpatisan tersebut, Mahfud menyatakan, juga harus juga
memperhatikan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan masa pandemi
Covid-19.
"Saya juga yang
mengumumkan HRS boleh dijemput, asal tertib dan tak melanggar protokol
kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," terang
Mahfud.
Rangkaian peristiwa
kerumunan terkait berbagai kegiatan HRS itu, kata Mahfud, pemerintah memberikan
diskresi.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari
bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar benar
tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari hari berikutnya, yang
menimbulkan ketumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan,"
ujar Mahfud.
Ridwan Kamil telah
menyatakan keberatan dengan tidak ada tanggung jawab terkait kerumunan dalam
kegiatan Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
"Menurut saya
semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement Pak
Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Ridwan Kamil
usai memenuhi pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.
Ridwan terus
menyalahkan Mahfud sebagai pemberi izin kepulangan HRS.