Komnas HAM Sangat Berani, Polisi Makin Tak Berkutik

Komnas HAM Sangat Berani, Polisi Makin Tak Berkutik (Foto: jpnn/GenPI.co)  


Penyelidikan terhadap kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut.
 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kali ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat pemeriksaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 


Surat tersebut berisi permintaan kepada Kabareskrim untuk dimintai keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam anggota FPI. 


"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memeroleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.


Dalam penyelidikannya nanti, Komnas HAM akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam anggota FPI dan mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam peristiwa tersebut.  


Kendati demikian, Komnas HAM belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan kepada jenderal bintang tiga tersebut. 


"Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung. Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," jelas Choirul Anam.


Hingga saat ini Komnas HAM telah memeriksa 25 saksi terkait peristiwa FPI-Polisi yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu. 


Mereka terdiri dari sejumlah polisi, FPI, dokter autopsi, maupun masyarakat yang menjadi saksi.


Rencananya, Komnas HAM akan menggandeng ahli untuk membantu investigasi. Pemeriksaan tersebut adalah memeriksa kembali hasil investigasi dari sisi ilmiah dan mengetahui lebih detail terkait peristiwa.

 

"Pasti (akan panggil saksi ahli). Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," kata Choirul Anam.(SN/GenPI)

 

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال