Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2020

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2020. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Sukabumi)   

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi telah menjalankan fungsi keimigrasian yakni Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.

Sebagai wujud pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi sepanjang tahun 2020 telah melaksanakan berbagai tugasnya demi memberi pelayanan publik yang maksimal serta mewujudkan penegakan hukum dan keamanan Negara yang optimal melalui berbagai kegiatan.

Kepala Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman melaui Humas Kanim Sukabumi, Adi Heriyadi memaparkan, pada tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mempunyai 2 (dua) program kerja utama dan 3 (tiga) program kerja pendukung yaitu pertama melakukan peningkatan penyelenggaraan penegakan hukum keimigrasian dengan target penegakan hukum sebanyak 34 laporan.

“Kedua, melakukan peningkatan penyelenggaraan pelayanan keimigrasian dengan target pelayanan sejumlah 26.772 dokumen, selanjutnya adalah melakukan penyelenggaraan layanan dukungan manajemen satuan kerja, melakukan penyelenggaraan layanan sarana dan prasarana internal serta layanan perkantoran,” ungkap Adi Heryadi melaui press release yang diterima sukabumiNews, Senin (28/12/2020).

Untuk mendukung rencana dan target yang akan dicapai selama tahun 2020, lanjut Adi, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi diberikan alokasi anggaran sebesar Rp 7.272.972.000 (tujuh miliar duaratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dan anggaran tersebut telah dibelanjakan dalam rangka pencapaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan penyerapan anggaran sebesar 85 %.

“Pada awal tahun kegiatan diawali dengan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan Pakta Integritas serta deklarasi untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dalam perjalanan melakukan pencapaian target kinerja terjadi wabah non alam yaitu covid-19 yang saat ini masih menghantui kita, sehingga ada beberapa target tidak dapat dicapai dengan kondisi wabah tersebut,” terang Adi.

Adi menambahkan, kinerja yang berhasil dicapai oleh seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian dalam kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian sepanjang tahun 2020 adalah sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan. Kemudian lanjut Adi, kepada 2 (dua) orang WNA dilakukan tindakan projustitia dan 24 (dua puluh empat) orang dilakukan tindakan administratif keimigrasian.

Adapun kata dia, jumlah permohonan paspor pada tahun 2020 yang diterima dan dilayani yaitu sebanyak 7.923 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga) pemohon dan jumlah pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1.198 permohonan.

“Yang diterima tersebut berada jauh dari jumlah yang diproyeksikan yaitu sebanyak 26.772 dokumen, karena terjadinya wabah non alam yaitu covid-19. Dan Sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 236 permohonan,” kata Adi Heryadi.

Selanjutnya: Bangun Citra Positif, Sepanjang Tahun 2020 Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi Rutin Lakukan Survey IKM


Pewarta: Azis R

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال