Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2020. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Sukabumi) |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi telah menjalankan fungsi keimigrasian yakni Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
Sebagai wujud pelaksanaan
fungsi-fungsi tersebut, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi sepanjang tahun 2020
telah melaksanakan berbagai tugasnya demi memberi pelayanan publik yang
maksimal serta mewujudkan penegakan hukum dan keamanan Negara yang optimal melalui
berbagai kegiatan.
Kepala Kanim Kelas II
Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman melaui Humas Kanim Sukabumi, Adi
Heriyadi memaparkan, pada tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Sukabumi mempunyai 2 (dua) program kerja utama dan 3 (tiga) program kerja
pendukung yaitu pertama melakukan peningkatan penyelenggaraan penegakan hukum
keimigrasian dengan target penegakan hukum sebanyak 34 laporan.
“Kedua, melakukan peningkatan penyelenggaraan
pelayanan keimigrasian dengan target pelayanan sejumlah 26.772 dokumen,
selanjutnya adalah melakukan penyelenggaraan layanan dukungan manajemen satuan
kerja, melakukan penyelenggaraan layanan sarana dan prasarana internal serta
layanan perkantoran,” ungkap Adi Heryadi
melaui press release yang diterima sukabumiNews, Senin (28/12/2020).
Untuk mendukung rencana dan target yang akan dicapai
selama tahun 2020, lanjut Adi, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi diberikan
alokasi anggaran sebesar Rp 7.272.972.000 (tujuh miliar duaratus tujuh puluh
dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dan anggaran tersebut
telah dibelanjakan dalam rangka pencapaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Sukabumi dengan penyerapan anggaran sebesar 85 %.
“Pada awal tahun kegiatan diawali dengan deklarasi janji
kinerja dan penandatanganan Pakta Integritas serta deklarasi untuk mewujudkan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dalam perjalanan melakukan
pencapaian target kinerja terjadi wabah non alam yaitu covid-19 yang saat ini
masih menghantui kita, sehingga ada beberapa target tidak dapat dicapai dengan
kondisi wabah tersebut,” terang Adi.
Adi menambahkan, kinerja yang berhasil dicapai oleh seksi
Intelijen dan penindakan keimigrasian dalam kegiatan intelijen dan pengawasan
keimigrasian sepanjang tahun 2020 adalah sebanyak 47 (empat puluh tujuh)
kegiatan. Kemudian lanjut Adi,
kepada 2 (dua) orang
WNA dilakukan tindakan projustitia dan 24 (dua puluh empat) orang dilakukan
tindakan administratif keimigrasian.
Adapun kata dia, jumlah permohonan paspor pada tahun 2020
yang diterima dan dilayani yaitu sebanyak 7.923 (tujuh ribu sembilan ratus dua
puluh tiga) pemohon dan jumlah pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA)
sebanyak 1.198 permohonan.
“Yang
diterima tersebut berada jauh dari jumlah yang diproyeksikan yaitu sebanyak
26.772 dokumen, karena terjadinya wabah non alam yaitu covid-19. Dan Sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Sukabumi telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak
236 permohonan,” kata Adi Heryadi.
Selanjutnya: Bangun Citra Positif, Sepanjang Tahun 2020 Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi Rutin Lakukan Survey IKM
Pewarta: Azis R
Editor: AM