Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, ASAHAN – Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, menyampaikan maklumat Kepala Keposian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
AKBP Nugroho Dwi
Karyanto mengatakan, sebagaimana isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 4 /XII/2020
tertanggal 23 Desember 2020, Kapolres Asahan perlu untuk menyampaikan maklumat
tersebut, dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara
Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan berpotensi berkembang di masyarakat
luas.
“Guna memberikan perlindungan
dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal
dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan
yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” ujar AKBP Nugroho kepada
sukabumiNews, Kamis (24/12/2020).
Dijelskan Nugroho
bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum tersebut
seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/Perayaan
malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta
penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
tegas Nugroho sebagaimana isi Maklumat Kapolri tersebut.
Pewarta: ZN
Editor: AM