Jelang Natal dan Tahun Baru Kapolres Asahan Sampaikan Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. (Foto: Istimewa)  

sukabumiNews.net, ASAHAN – Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, menyampaikan maklumat Kepala Keposian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.


AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, sebagaimana isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 4 /XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Kapolres Asahan perlu untuk menyampaikan maklumat tersebut, dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan berpotensi berkembang di masyarakat luas.


“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” ujar AKBP Nugroho kepada sukabumiNews, Kamis (24/12/2020).


Dijelskan Nugroho bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum tersebut seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/Perayaan malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.


“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Nugroho sebagaimana isi Maklumat Kapolri tersebut.



Pewarta: ZN

Editor: AM

Copyright © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال