Ini Kata Komnas HAM Usai Periksa Barang Bukti Senjata Api pada Bentrok FPI-Polisi

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA  

sukabumiNewa.net, JAKARTA
– Penyelidikan terkait kasus bentrokan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) dan petugas kepolisian masih terus berlanjut.

Proses rekonstruksi telah dilakukan pada 13 Desember 2020 lalu pada empat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam juga telah dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM RI.

Atas pemeriksaan tersebut, dihasilkan kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.

Pada 24 Desember 2020, dalam keterangan tertulisnya, dijelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti itu dilakukan dengan meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam seperti diberitakan Portaljamber.

Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Sebagaimana diberitakan Galamedianews pada artikel "Senjata Api Senjata Tajam Saat Bentrokan FPI dan Polisi Sudah Diperiksa Komnas HAM", Tim Penyelidikan Komnas HAM dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.

"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat," ujar Choirul Anam.

Sebelumnya Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.

Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI.

Editor: Red*

Copyright © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال