Ini alasan Pemerintah mengapa Organisasi Islam seperti FPI dibubarkan. (Foto: tangkapan layar) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Pembubaran organisasi keagamaan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing dari organisasi masyarakat ini.
Ada beberapa alasan mengapa organisasi Islam seperti FPI dilarang.
"Berdasarkan peratuturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud, saat konferensi pers secara daring bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitaa kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum. Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamana, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan lain sebagainya," ungkapnya.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga Negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
BACA, sebelumnya: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI
Selanjutnya: Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Sukabumi Tunggu Arahan Pusat
Editor: Red*