Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (Foto: Istimewa / net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mewanti-wanti polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.
"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, dikutip dari laman IDNBC, Ahad (13/12/2020).
Namun jika
sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum
menegakkan hukum secara adil.
"Kalau belum
maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya
dan dengan seadil-adilnya," ucap dia.
Anwar Abbas berujar,
jika itu yang terjadi maka hal tersebut bakal mengganggu kehidupan berbangsa
dan bernegara di negeri ini, baik untuk saat ini maupun perkembangan ke depan.
Ia juga menambahkan,
jika mau adil sebaiknya aparat mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas
kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan
jumlah korban yang timbul atas kerumunan yang terjadi karena pilkada. Lantas
siapa yang bakal mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu.
BACA Juga: Ini Pengakuan FPI soal Kerumunan di Acara Nikahan Putri Habib Rizieq
"Khusus tentang
pilkada masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada
tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu
kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," ujarnya.
"Pertanyaannya
siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah
mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" sambung dia mempertanyakan.
Menurut Anwar Abbas
jika mau adil, apa yang dilakukan kerumunan massa saat pilkada dan yang
dilakukan oleh Rizieq Shihab nyaris sama. Keduanya sama-sama memiliki korban
Covid-19 imbas kerumunan tersebut.
"Oleh karena itu
akal sehat kita tentu saja akan bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit
atau meninggal gara-gara kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh
acara-acara yang lain serta oleh pilkada? Tapi dalam konteks pilkada dari
beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif
Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak," papar
dia.
Sebagai negara hukum,
kata Anwar Abbas , pelaku pemicu kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili
layaknya Imam Besar FPI itu. Jika hal ini sudah dilakukan, aparat sudah layak
untuk disebut profesional. Namun jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul
masalah di kemudian hari.
"Tapi kalau
mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya
maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama
tidak kita inginkan," tandasnya. (***)
BACA Juga: Pakar Hukum Yusril Ihza Sebut Langgar PSBB Tak Bisa Dipidana, Bagaimana dengan Rizieq?
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020