Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada
Sabtu (12/12/2020). [Foto: Dok. Kompas.com/Sonya Teresa]
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku tak pernah mangkir dari panggilan
pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Rizieq sempat
dipanggil sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2020 terkait dengan kasus
kerumunan di Petamburan, tetapi ia tak hadir.
"Saya juga tidak
pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," kata HRS melalui kanal
YouTube Front TV Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Rizieq mengaku dalam
dua kali panggilan tersebut, ia selalu memberikan kabar melalui pengacaranya.
Sehingga, ia menolak untuk dikatakan mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Pada panggilan
pertama yakni 1 Desember 2020, Rizieq mengaku sudah meminta pengacaranya
menemui penyidik. Saat itu ia meminta secara resmi penundaan pemeriksaan.
"Pada panggilan
yang pertama yaitu hari Selasa 1 Desember 2020 ketika itu saya tidak bisa
penuhi panggilan saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana bertemu dengan
penyidik, menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya
penyidik bisa memahami dan menerima," kata Rizieq.
Ia pun mengaku
penyidik sangat kooperatif terhadap permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan
itu. Atas dasar tersebut, pemeriksaan terhadapnya diundur menjadi 7 Desember
2020.
Lalu pada pemanggilan
kedua, Rizieq mengaku kembali tak bisa datang karena masih proses pemulihan
kesehatan. Saat itu ia mengaku tak mangkir, sebab sudah meminta pengacaranya
untuk kembali bertemu dengan penyidik.
"Kemudian
panggilan kedua, Senin 7 Desember 2020 ketika itu saya melihat posisi pemulihan
kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir tapi
saya kirim pengacara saya ketemu lagi dengan penyidik kita sampaikan surat saya
sampaikan permohonan," kata dia.
BACA Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, DPPLIF: Habib Rizieq Tahu yang Harus Dilakukan untuk Hadapi Pecundang
"Dan
alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik. Lagi-lagi
di sini saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik di Polda
Metro Jaya," sambungnya.
Atas dasar itu, kata
Rizieq, disepakati pemeriksaan dilakukan pada 14 Desember 2020. Ia pun sudah
menyampaikan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun, ia mengaku kaget
karena pada 10 Desember penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai
tersangka.
Kabar teranyar ia
memilih untuk datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12/2020) pagi. Ia
mengaku akan datang ditemani oleh para pengacaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
[ANTARA FOTO/Rachman]
Sementara, pihak
kepolisian menyatakan tak akan lagi memanggil HRS untuk diperiksa. Sebab, ia
sudah tak datang dalam 2 kali pemanggilan penyidik. Pihak kepolisian pun
memastikan akan langsung menangkap Imam Besar FPI itu.
"Kemarin sudah
dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi
kedua tidak datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Kemarin saya
tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS,"
pungkasnya
Saat ini Rizieq sudah
berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dalam kasus
tersebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal
itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
Sedangkan lima
tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka
terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.
BACA Juga: Ini Pengakuan FPI soal Kerumunan di Acara Nikahan Putri Habib Rizieq
Kumparan