sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Mengingat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi semakin meningkat, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat bernomor: 003/8198 tentang larangan perayaan atau perta pergantian tahun 2020 menuju menuju tahun 2021.
Dalam surat tersebut,
Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 total
kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi saat ini
masuk pada level kewaspadaan risiko sedang sehingga menjadi Zona Orange.
Dalam surat yang
ditujukan kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Managemen Pusat Perbelanjaan,
Pemilik Café/Restoran, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kabupaten
Sukabumi itu juga Bupati menegaskan agar mereka tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan
Pergantian Akhir Tahun 2020 Menuju Tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan
kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
“Apabila tetap
melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi dengan
Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku,” tulisnya seperti tertera dalam surat edaran yang diterima sukabumiNews, Senin (21/12/2020).
BACA Juga: Sempat Mengkhawatirkan, Jembatan Ciheulang V Kini Sudah Diperbaiki dan Diresmikan Bupati
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020