Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Penerbitan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.
"Instruksi
Mendagri 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang
tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan
protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata pakar hukum
tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, seperti diberitakan RMOL, Kamis (19/11/2020).
Ia menjelaskan, pada
hakikatnya Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan sejenisnya adalah
perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam UU 10/2004 yang
kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, jelas Yuzril, tidak
dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut karena untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang
sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.
"Adanya ancaman
kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun
proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Ia melanjutkan,
kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu
tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. Posisi presiden atau
mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur
atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.
"Dengan
demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur
dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa
memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya," tandasnya.
BACA Juga: Pandangan Yusril Ihza Mahendra Tentang Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber: RMOL
Editor: Red