sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mengusut tuntas kasus aliran dana bantuan dari Kementrian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikucurkan kepada Koperasi Gerbang Waluya senilai Rp 5 Milyar untuk para anggotanya.
"Saat ini kita
sedang menangani sidang perkara Koperasi Gerbang Waluya dengan dua tersangka, terdakwa
pertama bernama Josef, sedangkan yang kedua bernama Ade," beber Kasi
Pidsus Kejari Kota Sukabumi Budi Trapsilo kepada sukabumiNews di ruang kerjanya,
Rabu (11/11/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Trapsilo. (Foto: sukabumiNews / Azis R) |
Dijelaskan Kasi
Pidsus bahwa kedua terdakwa, yakni Josef, sebagai Ketua Koperasi dan Ade
sebagai Bendaharanya, kini sudah menjalani persidangan. Hanya saja, tambah dia,
sekarang persidangannya tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi melalui
aplikasi Zoo Metting.
“Jadi terdakwanya di lapas,
sementara kita sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor),” kata Budi
Trapsilo.
Budi Trapsilo juga
menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah melakukan tiga kali
persidangan.
“Yang pertama
dakwaan, eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan, dan
sekarang menuju ke tahap tanggapan atas eksepsi lalu, selanjutnya kita tunggu
keputusan dari Majelis Hakim apakah itu menerima eksepi atau menolaknya,” beber
Budi Trapsilo.
Lebih lanjut Kasi
Pidsus Kejari Kota Sukabumi itu menjelaskan bahwa awalnya kedua terdakwa
mengajukan profosal kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi UKM senilai
Rp 5 Milyar untuk modal kerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Nasional tahun 2012.
Dalam usulan tersebut
disebutkan pula bahwa modal ini diperuntukan untuk anggota koperasi. Akan
tetapi kata Budi, pada kenyataannya anggota koperasinya tidak pernah mengajukan
pinjaman modal kerja, dan uangnya disalah gunakan serta tidak bisa
dipertanggung jawabkan hingga akhirnya macet, dan mencuatlah kasus ini.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis
yakni pasal 2, 3, 9 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan
ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup kalau di pasal 2 dan minimal 4
tahun kurungan penjara dengan denda bervariatif bisa Rp. 50 juta tergantung
dengan pasal yang kita buktikan," jelas Budi Trapsilo.
BACA Juga: Kejari Kota Sukabumi akan Pantau Pembangunan TPSA Cikundul Senilai Rp 13 Milyar Lebih
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020