Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman. (Foto: Pendam Jaya) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, Kopda Asyari Tri Yudha, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra dikenakan penjara.
Dalam Video yang
direkam dalam perjalanan pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin
(9/11), Kopda Asyari mengaku, siap mengawal kedatangan pendiri Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Persiapan
pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib
Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar," ucap Kopda Asyari dalam video yang
direkamnya sendiri tersebut. Dudung pun menganggap jajarannya itu telah
melanggar aturan internal tentang media sosial (medsos).
“Viralnya anggota
Zipur 11/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin
militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati
perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan
penyalah gunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung
saat mengunjungi Markas Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat, dalam siaran,
Kamis (12/11/2020).
Yonzikon 11
sebelumnya berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Kemudian KSAD
Jenderal Andika Perkasa memimpin serah terima pengalihan komando dan
pengendalian (alih kodal) dari Pusziad kepada Kodam Jaya di Mabesad pada Jumat
(23/10/2020).
Menurut Dudung, Kopda
Asyari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Dudung pun berpesan
kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos. Pihaknya juga
mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Kodam Jaya untuk tidak mengunggah
rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta berfoto dengan pakaian
seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas.
“Tidak ada lagi yang
meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik,
terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan
sampai terjerat UU ITE," kata Dudung.
Selain personel TNI
AD, personel TNI AU juga terjerat kasus ketika merekam nyanyian untuk menyambut
kedatangan Habib Rizieq yang sejak 2017 tertahan di Arab Saudi. "Marhaban
alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab, takbir Allahu akbar," ucap
Serka BDS itu dalam rekaman video yang viral.
BACA Juga: Ucapkan Ahlan Wasahlan Habib Rizieq, Prajurit TNI Disanksi
Tidak berselang lama,
foto Serka BDS dengan tangan diborgol beredar. Serka BDS mengenakan baju
tahanan dengan tulisan Tahanan Polisi Militer di Rumah Tahanan Satuan Polisi
Militer Lanud Halim Perdanakusuma. Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau)
Marsma Fajar Adriyanto, mengatakan, Serka BDS ditahan bukan karena menyanyi,
melainkan melanggar aturan medsos.
Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Rizwar juga mengatakan, personel yang berdinas di satuan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, itu ditahan terkait dengan unggahan di medsos. "Sedang dilakukan pemeriksaan oknum AU karena unggahan video," kata Rizwar kepada Republika.
Editor: Red.