Satpol PP Bongkar Iklan Reklame Bilboard yang Tidak Bayar Pajak

Kabid Gakda Sat Pol PP Kota Sukabumi bersama Dishub, Dinas Perizinan dan DPKAD  tenertibkan Iklan Reklame Niaga Bilboard yang Izinnya sudah kadaluarsa. (Foto: Dok. Azis R)  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Sebanyak 12 Iklan Reklame jenis Bilboard dibongkar Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di dua titik yakni di Jalan RA Kosasih dan jalan Ciaul Pasir Kota Sukabumi Jawa Barat.

 

Pasalnya, Iklan Reklame jenis bilboard tersebut tidak dibayarkan pajaknya oleh pihak pemasang serta izinnya pun sudah kadaluarsa.

 

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan, DPKAD dan data reklame jenis bilboard yang sudah kadaluarsa kemudian izinnya tidak diperpanjang lagi, serta tidak membayar pajak, itu didapat dari mereka,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Sat Pol PP Kota Sukabumi Sudrajat kepada sukabumiNews, ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/11/2020).

 

“Itulah yang Satpol PP bongkar dan dilakukan penenertibkan,” sambung Sudrajat.

 

Dikatakan Sudrajat, kegiatan penertiban iklan reklami jenis billboard ini merupakan kegiatan rutin yang dilakasanakan Satpol PP Kota Sukabumi. Dan pada kegiatan kali ini sambung Sudrajat, pihaknya menerjunkan 40 personilnya bekerjasama dengan Dishub, perizinan dan DPKAD.

 

Ditambahkan Sudrajat, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti dari dinas Perizinan dan DPKAD sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

 

Selain itu, terang Sudrajat dinas perizinan juga telah memberi waktu selama tigak hari untuk mendapatkan respon jawaban apakah mau diperpanjang atau tidak.

 

bahwa apabila selama tiga hari yang bersangkutan tidak ada respon dan tidak ada jawaban, apakah mau diperpanjang atau tidak.

 

“Karena dalam waktu tiga hari tersebut tidak ada respon maka kita melakukan penertiban dan pembongkaran,"jelasnya.

 

Berdasarkan catatan, ada 12 Iklan Reklame Niaga jenis Billboard yang dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Sukabumi pada Senin (23/11/2020) hari ini. Kemudian.

 

“Dalam 10 hari ke depan kita akan terus gencar untuk melaksanakan kegiatan penertiban iklan Niaga jenis Bilboard yang perizinannya sudah kadaluarsa dan tidak membayar pajak,” tutur Sudrajat

 

Sat Pol PP Kota Sukabumi mengimbau kepada para advertising supaya ke depan apabila membuat papan iklan jenis Bilboard mengikuti tata tertib dan menempuh administrasi yang baik, termasuk izin tidak keberatan dari warga.

 

“Semisal pemasangan iklan di atas trotoar, meminta izin dari dinas perhubungan, dinas perizinan, DPKAD dan beberapa unsur lainnya sesuai dengan estetika kota Sukabumi," pungkasnya.

 

Pewarta: Azis R/Raden S

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال