Kabid Gakda Sat Pol PP Kota Sukabumi bersama Dishub, Dinas Perizinan dan DPKAD tenertibkan Iklan Reklame Niaga Bilboard yang Izinnya sudah kadaluarsa. (Foto: Dok. Azis R) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Sebanyak 12 Iklan Reklame jenis Bilboard dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di dua titik yakni di Jalan RA Kosasih dan jalan Ciaul Pasir Kota Sukabumi Jawa Barat.
Pasalnya, Iklan
Reklame jenis bilboard tersebut tidak dibayarkan pajaknya oleh pihak pemasang
serta izinnya pun sudah kadaluarsa.
“Kita sudah melakukan
koordinasi dengan Dinas Perizinan, DPKAD dan data reklame jenis bilboard yang sudah
kadaluarsa kemudian izinnya tidak diperpanjang lagi, serta tidak membayar pajak,
itu didapat dari mereka,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid
Gakda) Sat Pol PP Kota Sukabumi Sudrajat kepada sukabumiNews, ditemui di ruang
kerjanya Selasa (23/11/2020).
“Itulah yang Satpol
PP bongkar dan dilakukan penenertibkan,” sambung Sudrajat.
Dikatakan Sudrajat, kegiatan
penertiban iklan reklami jenis billboard ini merupakan kegiatan rutin yang
dilakasanakan Satpol PP Kota Sukabumi. Dan pada kegiatan kali ini sambung
Sudrajat, pihaknya menerjunkan 40 personilnya bekerjasama dengan Dishub,
perizinan dan DPKAD.
Ditambahkan Sudrajat,
sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti
dari dinas Perizinan dan DPKAD sudah memberikan surat peringatan terlebih
dahulu.
Selain itu, terang
Sudrajat dinas perizinan juga telah memberi waktu selama tigak hari untuk
mendapatkan respon jawaban apakah mau diperpanjang atau tidak.
bahwa apabila selama
tiga hari yang bersangkutan tidak ada respon dan tidak ada jawaban, apakah mau
diperpanjang atau tidak.
“Karena dalam waktu tiga
hari tersebut tidak ada respon maka kita melakukan penertiban dan
pembongkaran,"jelasnya.
Berdasarkan catatan, ada
12 Iklan Reklame Niaga jenis Billboard yang dilakukan penertiban oleh Satpol PP
Kota Sukabumi pada Senin (23/11/2020) hari ini. Kemudian.
“Dalam 10 hari ke depan
kita akan terus gencar untuk melaksanakan kegiatan penertiban iklan Niaga jenis
Bilboard yang perizinannya sudah kadaluarsa dan tidak membayar pajak,” tutur
Sudrajat
Sat Pol PP Kota
Sukabumi mengimbau kepada para advertising supaya ke depan apabila membuat papan
iklan jenis Bilboard mengikuti tata tertib dan menempuh administrasi yang baik,
termasuk izin tidak keberatan dari warga.
“Semisal pemasangan
iklan di atas trotoar, meminta izin dari dinas perhubungan, dinas perizinan,
DPKAD dan beberapa unsur lainnya sesuai dengan estetika kota Sukabumi," pungkasnya.
Pewarta: Azis R/Raden
S
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020