Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Internet)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mengecam kebijakan pemerintah yang akan menerapkan
denda Rp 5 juta bagi masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19.
Pernyataan itu
disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat rapat kerja
dengan Menteri Kesahatan Terawan Agus Putranto membahas tentang penjelasan
akses vaksin Covid-19.
“Kalau tidak salah
saya denger kemarin pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan denda Rp 5
juta," ujar Saleh dalam rapat di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
"Bagi yang
mampu, dia siap didenda. Tapi apakah betul dia memberikan denda lalu tidak
divaksin, apakah persoalan kita terkait Covid-19 ini selesai?” lanjutnya.
Legislator asal
Sumatera Utara dari Fraksi PAN ini menambahkan, di dapilnya banyak masyarakat
yang tidak mau divaksinasi lantaran masyarakar masih takut efek samping dari
vaksin tersebut.
“Saya sudah coba di
dapil saya, itu masyarakat enggak ada yang siap untuk divaksin, jadi kalau
ditanya siapa yang mau divaksin, enggak ada yang mau divaksin. Malah mereka
minta supaya pejabat tinggi dulu kalau bisa presiden dulu, kemudian menteri
(yang divaksin),” jelasnya.
Menurutnya, semakin
banyak orang yang membayar denda maka akan semakin banyak yang tersebar virus.
Lantaran orang yang tidak divaksin akan tetap bermasalah dengan Covid-19 karena
mereka tidak kebal.
Untuk itu, Seleh
mengaku perlu tahu detail dari rencana denda tersebut. Pasalnya, tidak semua
masyarakat hidup di atas garis kesejahteraan.
“Ada yang enggak punya duit, kalau enggak punya duit gimana? Apakah kita mau paksa juga harus membayar Rp 5 juta? Itu namanya negara zalim (kalau dipaksakan), enggak boleh negara seperti itu,” tandasnya. (RMOL)