sukabumiNews.net - Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Barat pada Sabtu (21/11/2020) malam. Penetapan UMK 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 dan ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan secara mayoritas, besaran UMK di Jabar naik pada masa pandemi COVID-19 ini. Dari 27 kabupaten/kota, hanya ada 10 kabupaten/kota yang besaran UMK-nya tetap mengacu pada UMK 2020 atau tak mengalami kenaikan.
Sepuluh daerah itu adalah Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020, lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan. Itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten/kota. Kami menghargai surat rekomendasi dari kabupaten/kota, tentu saja kami memandang ini merupakan putusan yang telah disepakati," ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11) malam.
Meski demikian, 10 daerah yang memutuskan untuk tidak menaikkan UMK akan diberi kesempatan pada semester pertama 2021 untuk mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan I dan triwulan II.
"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan. Kita mengerti bahwa efek dari COVID-19 luar biasa. Dari data evaluasi. Ada 2.001 perusahaan yang terdampak dan terdampak pada pekerja 112 ribuan orang," kata Setiawan.
Sementara itu, 17 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan UMK mendapatkan apresiasi dari Setiawan. "Di antaranya Bodebek, namun pada prinsipnya kenaikan itu, alasannya pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Kami melihat hal itu masih wajar dan kami melihat ini disesuaikan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.
Untuk nilai UMK tertinggi didapatkan Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312, dan UMK terendah didapatkan Kota Banjar dengan Rp 1.831.884,83.
Berikut ini daftar lengkap UMK Tahun 2021 di Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.55/6,75
22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83
Sumber: Detik.com
Redaktur: Red
COPYRIGHT SUKABUMINEWS 2020