Pasangan Gibran-Teguh saat mendaftar di KPU Solo (foto: Sindonews) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Politikus PDIP Hendrawan Supratikno merespons ucapan kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar yang mengaitkan kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, dengan massa Pilkada Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso di Solo.
Hendrawan mengatakan,
tak ingin mempersoalkan siapapun baik Gibran maupun Rizieq Shihab yang akan
diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, penegakan hukum
harus dilakhkan kepada semua pihak yang melanggar.
"Yang ingin saya
tekankan, penegakan hukum harus dijalankan dengan tidak pandang bulu,"
kata Hendrawan kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).
Baca juga:
Hendrawan
melanjutkan, aparat kepolisian harus objektif dan menjunjung tinggi asas
keadilan bagi semua pihak dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Karena itu, ia
meminta kepolisian tak ragu dalam menegakan aturan kepada siapapun termasuk
Gibran jika memang ditemukan pelanggaran.
"Aparat penegak
hukum tidak boleh ragu atau gamang dengan tugas yang diembannya. Tugas yang
mereka kerjakan didasarkan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa
hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab
bersedia jika dirinya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait
kerumunan dimasa pandemi Covid-19.
Namun kesediaan itu
memiliki syarat yakni polisi juga harus memeriksa kerumunan yang terjadi di
Solo.
BACA: Membandingkan Isi Surat Pemanggilan Anies dan Emil Terkait Kerumunan Rizieq
"Habib Rizieq
siap dipanggil kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara
hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi
diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Azis di
Polda Metro Jaya, Jakarta.
Azis meminta kesetaraan
hukum harus ditegakkan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol
kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantina Kesehatan yang di Pasal 7 menyebut soal setiap orang berhak
mendapatkan perlakuan yang sama.
"Artinya, kami
di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan,
juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya
Adapun kerumunan
massa yang dimaksud Aziz yakni saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran
Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 4 September 2020
lalu.
Saat itu Gibran
mendaftar bersama pasangannya Teguh Prakosa dan disambut ribuan pendukung.
Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker yang
benar.
BACA Juga: Resepsi Pernikahan Putri Habib RizieqDigelar dengan Tamu Terbatas
Sumber: Babenews
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020