Pendukung Gibran Berkerumun di Pilkada, PDIP: Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

Pasangan Gibran-Teguh saat mendaftar di KPU Solo (foto: Sindonews)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Politikus PDIP Hendrawan Supratikno merespons ucapan kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar yang mengaitkan kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, dengan massa Pilkada Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso di Solo.

 

Hendrawan mengatakan, tak ingin mempersoalkan siapapun baik Gibran maupun Rizieq Shihab yang akan diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakhkan kepada semua pihak yang melanggar.

 

"Yang ingin saya tekankan, penegakan hukum harus dijalankan dengan tidak pandang bulu," kata Hendrawan kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).

 

Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi TerkaitKerumunan Massa Habib Rizieq

 

Hendrawan melanjutkan, aparat kepolisian harus objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

 

Karena itu, ia meminta kepolisian tak ragu dalam menegakan aturan kepada siapapun termasuk Gibran jika memang ditemukan pelanggaran.

 

"Aparat penegak hukum tidak boleh ragu atau gamang dengan tugas yang diembannya. Tugas yang mereka kerjakan didasarkan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab bersedia jika dirinya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kerumunan dimasa pandemi Covid-19.

 

Namun kesediaan itu memiliki syarat yakni polisi juga harus memeriksa kerumunan yang terjadi di Solo.


BACA: Membandingkan Isi Surat Pemanggilan Anies dan Emil Terkait Kerumunan Rizieq


"Habib Rizieq siap dipanggil kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta.

 

Azis meminta kesetaraan hukum harus ditegakkan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan yang di Pasal 7 menyebut soal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

 

"Artinya, kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya

 

Adapun kerumunan massa yang dimaksud Aziz yakni saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 4 September 2020 lalu.

 

Saat itu Gibran mendaftar bersama pasangannya Teguh Prakosa dan disambut ribuan pendukung. Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker yang benar.


BACA Juga: Resepsi Pernikahan Putri Habib RizieqDigelar dengan Tamu Terbatas


Sumber: Babenews

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال