Forkofimda Kabupaten Sukabumi saat mengumumkan akan mengusulkan kenaikan UMK di hadapan sejumlah buruh di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Dok. Azis R) |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskakan untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 3,2 persen atau dari Rp 3.028.531 menjadi Rp. 3.125.444.
Keputusan tersebut
diambil Pemkab Sukabumi setelah melakukan audisensi dengan sejumlah sertikat
pekerja, seperti Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Tingkat
Perusahaan (SPTP), dan Serikat Pekerja Danone Aque Group (SPDAG) di Pendopok
Kabupaten Sukabumi.
Pjs Bupati Sukabumi,
R Gani Muhammad mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Pemkab Sukabumi ini
merupakan langkah tegas setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait
kenaikan UMK.
"Sebelumnya,
antara buruh dan pengusaha dalam dewan pengupahan tidak ada titik temu,
sehingga Pemkab dan unsur Forkopimda Kabupaten mengambil langkah untuk
merekomendasikan kenaikan dengan tentunya mempertimbangkan berbagai hal,"
katanya kepada wartawan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi Selasa
(17/11/2020).
Meskipun lanjut R
Gani, keputusan tersebut bisa saja tidak mengakomodir semua harapan, tapi menurutnya
hal itu merupakan keputusan terbaik yang diambil Pemerintah.
"Kewajiban
bupati itu kan memberikan rekomendasi
saja kepada Gubernur, dan surat itu akan
segera disampaikan ke Pemprov Jabar oleh Disnakertrans Kabupaten
Sukabumi," ucapnya.
Ditanyai soal
rekomendasi kenaikan UMK tersebut dikeluarkan atas desakan adanya rencana aksi
para buruh, R Gani menenegaskan bahwa Pemkab Sukabumi saat ini tengah fokus
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Pasti kita
hindari semua bentuk kerumunan masa untuk menekan angka penyebaran Covid-19,
selain itu juga ini menjelang Pilkada maka kita harus menjaga Kamtibmas,"
katanya.
BACA: Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Sukabumi Bertambah 32 Orang, Warga Diminta Tetap Waspada
Sementara itu, Ketua
Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh indonesia
(SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengungkapkan, pihaknya
menerima langkah yang telah diambil oleh Pemkab Sukabumi.
Karena menurutnya, Kabupaten
Sukabumi merupakan salah satu dari lima daerah yang merekomendasikan kenaikan
UMK 2021.
"Kami terima
walaupun memang tidak mengakomodir tuntutan dari buruh, karena memang daerah
tetangga itu tidak direkomendasikan naik," ucapya.
Namun, kata Popon, jika
dilihat dari formula 64 item dan kebutuhan terus naik, maka, Idealnya kenaikan itu
sebesar 4,26 persen dengan asumsi hasil survei dengan mandiri yang di konversi
dua kuartal PDP tahun ini dan tahun lalu.
Disinggung menganai
rencana aksi yang akan digelasnya pada Rabu (18/22/2020) besok, Mochamad Popon
mengatatakan dibatalkan, dan meminta kepada semua pekerja untuk bekerja
sebagimana biasa.
"Untuk rencana
aksi besok, tidak jadi, semua pekerja bekerja seperti biasa di perusahaan
masing-masing," pungkasnya.
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: AM