Habib Rizieq Shihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sejumlah pihak dipanggil kepolisian terkait kerumunan yang dibuat oleh massa pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November lalu.
Rizieq mendatangi
beberapa acara di Jakarta dan Jawa Barat, yang tentunya menimbulkan kerumunan
massa dengan jumlah yang tak sedikit. Kerumunan ini melanggar aturan protokol
kesehatan yakni larangan berkerumun.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait
kerumunan tersebut. Ia dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya pada 17
November, untuk mengklarifikasi kerumunan yang dihadiri oleh Rizieq.
Di dalam surat
pemanggilan tersebut tertulis Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Pasal 93 Jo Pasal 9
UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang
yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Polda Metro Jaya panggil Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (17/11). (Foto: Dok. Istimewa) |
Anies akhirnya memenuhi pemanggilan tersebut dan diperiksa selama 9,5 jam. Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya seputar kerumunan yang dihadiri Rizieq di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). (Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO) |
“Alhamdulillah, saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” ucap Anies usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
BACA: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq
Di tempat yang
berbeda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dimintai keterangannya oleh
Bareskrim Polri. Ia dimintai klarifikasi seputar kerumunan yang terjadi saat
peringatan Maulid Nabi di kawasan Megamendung, Bogor, yang dihadiri Rizieq pada
14 November lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya, Selasa (21/4). (Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar) |
Dari surat yang didapatkan kumparan, Kamis (19/11), Ridwan Kamil diundang untuk datang memberikan klarifikasi pada Jumat (20/11) di Gedung Bareskrim Polri.
Pasal yang ingin
didalami polisi agak berbeda dengan yang ditujukan untuk Anies.
Di dalam surat itu,
tertulis Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, lalu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan
Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
Surat panggilan untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Istimewa) |
Tak hanya Emil, sejumlah perangkat daerah setempat juga akan menjalani pemeriksaan yang sama.
Kabid Humas Polda
Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan oleh
dua tim berbeda pada Jumat (20/11) . Tim penyidik pertama dari Polda Jabar
melalui Ditreskrimum dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
"Pemeriksaan
beliau itu dilakukan dalam bentuk tim, yaitu dari penyidik Polda Jabar, dari
Ditreskrimum Polda Jabar bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (19/11).
BACA Juga: Pendukung Gibran Berkerumun di Pilkada, PDIP: Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
Sumber: Kumparannews