Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi jajaran memperlihatkan Barang Bukti miras yang hasis operasinya. (Foto: Dok. Azis R) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menjaring dan menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan mobil box.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, miras berbagai merk itu diamankan oleh petugas di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada Rabu (25/11/20) malam.
"Adapun tersangka pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang. Salahsatunya berinisial J yang merupakan warga Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sedang dua sisanya berinisial N dan Di tinggal di kota Bandung," beber Sumarni dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020).
Kapolres Sukabumi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil box merk Mitsubishi type L300 bernopol D 8918 FD sedang melakukan bongkar muat dus yang diduga berisi minuman keras.
"Setelah mengecek ke lokasi, ternyata benar ribuan botol miras itu sedang dalam proses bongkar dari satu unit mobil pickup," ungkapnya.
Sumarni mengatakan, ketiga tersangka mengakui, mereka tengah menurunkan muatan berisi minuman beralkohol. Jumlahnya mencapai 1.304 botol yang terdiri dari berbagai item," tuturnya.
Dijelaskan Sumarni, ribuan minuman beralkohol itu terdiri dari merk intisari sebanyak 45 dus yang mana setiap dus nya berisi 12 botol, anggur merah gold 8 dus, anggur ketan hitam 6 dus, anggur putih 7 dus, arak cap orang tua, bear frost, bear Soju dan ice land.
"Semuanya terdapat dalam satu unit mobil pickup bok dengan nomor polisi D 8918 FD," sebutnya.
Diinformasikannya bahwa tersangka kini ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan untuk ketiganya, sambung Sumarni, yakni pasal 1 ayat 5 junto pasal 5 ayat 1 perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015.
"Ketiganya di ancam maksimal paling lama 5 bulan atau Pidanan denda paling banyak Rp 40 juta," pungkasnya.
Pewarta: Karim R
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020