Sejumlah massa Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) ketika melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI), Selasa, 10 November 2020 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Mereka mengeluhkan
banyaknya kendaraan truk bermuatan besar yang melewati jalan nasional dengan
tidak mengenal jam operasi yang telah ditentukan yaitu pada pukul 19.00 Wib
sampai dengan pukul 05.00 pagi.
Massa AMUSI menilai,
dengan sering dilewatinya oleh kendaraan truk bermuatan besar tanpa disiplin
waktu ini jalanan menjadi rusak tidak terkoordinir.
"Ini merpakan
aksi keluh kesah masyarakat sebagai pengguna jalan nasional, diruas jalan
nasional ini banyak kendala yang selain jalannya yang rusak tidak terkoordinir
dalam waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi," kata
Koordinator aksi AMUSI Aditya Falah Kuncara kepada wartawan usai melakukan
aksi.
Aditya mengatakan
seperti halnya pada pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 pagi, waktunya
kendaraan truk bermuatan besar diperbolehkan untuk melintas. Namun pada
kenyataannya truk besar ini melintas tidak pada jam-jam yang telah ditentukan,
yakni seenaknya.
"Yang kita
tuntut adalah tentang pendisiplinan waktu kendaraan truk besar melintasi ruas
jalan nasional, privinsi dan kabupaten itu beroperasi," jelasnya.
Selain itu sambung
Aditya AMUSI menginginkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menertibkan
dan memberikan keadilan di jalanan agar kendaraan truk bermuatan besar
diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika tuntutan ini
diabaikan oleh Dinas Perhubungan maka kami akan melakukan aksi kembali dengan
massa yang lebih banyak," tandasnya.
Sementara itu
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Augusta menjelaskan bahwa pada
prinsipnya Dishub Kabupaten Sukabumi menghargai hak masyarakat untuk
menyampaikan aspirasinya, sebagi koreksi bagi pihak Dinas yang dipimpinnya.
"Peraturan
Daerah (Perda) No. 17 tahun 2013 itu memang sudah lama, dalam
mengimplementasikan operasional perda terdapat kendala bukan berarti kita tidur
akan tetapi dari segi kewenangan," ucap Augusta.
Di sisi lain Augusta menjelaskan
bahwa Dishub Kabupaten Sukabumi ranahnya
hanya dijalan kabupaten, sedangkan untuk jalan provinsi dan jalan nasional,
tutur Agusta, sifatnya hanya memberikan himbauan.
“Dan kita tidak bisa
menindak kalau berada di ranah jalan provinsi dan nasional karena bukan
kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: AM