Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020). |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan memantau pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cikundul yang berlokasi di wilayah kampung Saluyu RT 005/007 Kelurahan Situ Mekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Pasalnya, pembangunan
TPSA senilai Rp 13.099.303.900 Milyar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ini dinilai lamban.
Bahkan sebelumnya, Pengurus
Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi berencana akan
melayangkan surat kepada Wali Kota, Achmad Fahmi, lantaran proses pembangunannya
sudah lebih dari 3 bulan ini belum kunjung selesai.
BACA: Pembangunan
TPSA Cikundul Dinilai Molor, PMII akan Layangkan Surat kepada Walikota Sukabumi
Namun demikian, Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif saat dikonfirmasi di kantornya oleh sukabumiNews mengaku, pihkanya belum menerima laporan terkait adanya pembangunan TPSA Cikundul tersebut.
"Sejauh ini kami
belum menerima laporan terkait dengan pembangunan TPSA Cikundul yang
digelontorkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp
13.099.303.900 Milyar," kata Arif Wibawa, Rabu (11/11/2020).
Arif mengaku dirinya
baru dilantik menjadi Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi pada tangggal
(14/11/2020). Jadi lanjut dia, sepanjang masa dilantik hingga saat ini belum
menerima laporan dari teman-teman yang lain seperti Pidana khusus (Pidsus) dan
Perdata Tata Usaha Negara (Datun).
"Akan tetapi
dari tinggat level kejaksaan Agung hingga tingkat Kejaksaan Negeri itu kan
kalau dulu ada istilahnya Tim Pengawawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan
Pembangunan (TP4)," jelasnya.
BACA Juga: PMII Cabang Kota Sukabumi Meminta Kejari Kawal Terus Pembangunan TPSA Cikundul
Kalau sekarang,
lanjut dia, di intel kejaksaan itu namanya pengamanan. Sedangkan di Datun
namanya pendampingan.
“Ya, seperti halnya
proyek di jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan pengadan alat kesehatan (Alkes) Dinas
Kesehatan yang nilainya cukup fantastis, itu ada pendampingan dari Kejaksaan
Negeri Kota Sukabumi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) khususnya,”
terangnya.
Kendati demikian,
kata Arif, jika nanti pihaknya menerima laporan, maka ia akan menerima dan menelaahnya
dan akan langsung turun ke lapangan untuk pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, sesuai dengan tahapannya, pola penanganan, dan lapdu lainnya.
“Jadi tidak mentah-mentah
menyikapinya," beber
Untuk itu, tutur
Arif, Kejari meminta kepada pengusaha agar memenuhi tanggung jawabnya. “Disitu kan
ada perjanjian kontrak, ada masa waktu dan masa tenggang waktunya harus
diselesaikan dengan baik," tutupnya.
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020