Kata Jokowi Sertifikasi Tanah Gratis, Kok Masih Ada Warga yang Harus Bayar Rp 4 Sampai 5 Juta?

Ilustrasi: Program Tanah Sistematis Lengkap. (Foto: Google Pencarian)  

sukabumiNews.net, LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Desa Cilograng Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tertimpa kabar negatif.
 

Pasalnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya tanpa biaya ini disinyalir dijadikan ladang bisnis oleh sejumlah oknum, sehingga ada masyarakat yang harus membayarnya dengan jumlah cukup pantastis. 

Bahkan dikabarkan ada masyarakat yang harus membayarnya sebesar Rp 4 juta hingga sampai Rp 5 juta per sertifikat tanah. 

Salah seorang warga kampung Cilograng, sebut saja AN, menuturkan, ia harus mengeluarkan uang sejumlah Rp 5 juta untuk menebus sertifikatnya. Padahal kata AN, informasi yang didapatnya sejak awal, pembuatan sertifikat gratis itu hanya membutuhkan biaya sebesar Tp 150 ribu.

BACA Juga: Pemdes Pasir Panjang Ciracap Gelar Penyuluhan bagi Warga yang Ingin Memiliki Sertifikat Tanah

“Dan saya pun sudah membayarnya sebesar Rp 150 ribu tersebut, bahkan dengan ikhlas kami memberinya lebih dengan membayarnya Rp 200 ribu,” ujar AN kepada kontributor sukabumiNews di wilayah Cilograng, belum lama ini.

Bahkan menurut AN, warga ada yang memberinya lebih dari Rp 200 ribu dengan iklash, asal sertifikatnya jadi, dan diterima. “Namun hingga saat ini, sertifikat yang dibuatnya masih juga belum diterima,” tambahnya. 

Tidak hanya di wilayah Cilograng, kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain. Mereka pun disebut-sebut harus membayarnya untuk mengikuti PTSL tersebut. Namun rata-rata, pembayarannya tidak sebesar di wilayah Desa Cilograng. 

Mengenai kabar adanya biaya yang harus dibayar sebersar Rp 4 juta hingga mencapai Rp 5 juta oleh para pembuat sertifikat gratis di wilayah Cilograng, Kepala Desa (Kades) Cilograng Sudarya, S.A.P mengatakan, pembayaran sebesar itu mungkin terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang luas tanahnya satu hektar ke atas. 

“Bukan bayar sertifikat. Jadi yang memiliki tanah satu hektar ke atas kena BPHTB, itu menurut aturan. Tapi nilainya kami juga tidak tahu persis,” ucap Suryadi kepada sukabumiNews, saat dikonfirmasi melaui Sellularnya.

BACA Juga: Program PTSL, Lurah Lembursitu: 1000 dari 1400 Bidang Sudah Terealisasi

“Yang tahu hanya orang BPN dan BPHTB, kami pemerintah desa tidak tahu nilainya,” tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah, masih melaui sellularnya, tim satu PTSL BPN Lebak, Evi menjelaskan bahwa yang terkena BPHTB sebanyak 6 orang yang luas tanahnya di atas satu hektar setengah ke atas. 

“Jadi, begini pak, untuk yang luas tanahnya di atas 1 hektar kita tahan dulu, kita lihat dari PPHTB-nya dulu, apakah kena PPHTB atau tidak. Kalau tidak, kita bagikan begitu saja,” terang Evi. 

“Kita juga harus menghitungkan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) juga. Pasti kita bagikan pak, Cuma kita lihat nilai PPHTB-nya,” tuturnya. 

Tim satu PTSL itu memohon kepada para pemohon pembuat sertifikat untuk bersabar, karena bukan bermaksud untuk tidak dibagikan. “Tapi kita takut kecolongan masalah PPHTB, pak.” Pungkasnya.

BACA Juga: BPN Kota Sukabumi Adakan Penyuluhan PTLS Kepada RT dan RW Kelurahan Benteng 

Pewarta: Jahrudin Albantani

Editor: AM.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال