Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Beri Layanan Paspor Gratis kepada 4 Pemohon yang Beruntung

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman (kiri) dan Kepala Cabang Bank BRI Sukabumi Widiyatno Nur Adi M (tengah) saat menyerahkan Paspor Gratis seusai dilakukan pengundiandi di Hari Jadi Dharma Karyadhika Kemenkum Ham.  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Di hari jadi Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang jatuh pada 30 Oktber 2020 lalu, Kantor Imigarasi Kelas II Non TPI Sukabumi memberikan paspor gratis kepada 4 orang pemohon yang beruntung.

 

Pemberian paspor secara gratis tersebut disampaikan kepada 4 orang pemohon yang beruntung setelah dilakukan pengundian secara acak oleh pihak Kantor Imigarasi Kelas II Non TPI Sukabumi, di dampingi oleh Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi yang juga sebagai sponsor.

 

"Kempat orang yang beruntung mendapatkan pembuatan paspor gratis berjenis kelamin laki-laki 3 orang dan perempuan 1 orang," terang Humas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heriyadi kepada sukabumiNews Selasa (3/11/2020).


BACA Juga: Sambut Hari Jadi Dharma Karyadhika, Kantor Imigrasi Beri Layanan Pembuatan Paspor Gratis

 

"Di hari jadi Dharma Karyadhika ini, mudah-mudahan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.

 

Adi juga berharap Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menjadi harapan bahwa birokrasi pemerintah itu benar-benar bersih melayani.

 

“Pada saat beberapa waktu yang lalu kita juga sudah dilakukan evaluasi oleh Kemen PAN RI, untuk WBK/WBBM. Mudah-mudahan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi lolos tidak ada kendala," pungkasnya.


BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Tengah Berupaya Wujudkan Predikat Zona Integrasi WBK


Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال