Insan pers dan LSM di depan Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dok. Istimewa) |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Video viral oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, berujung ke ranah hukum.
Diketahui, dalam
video berdurasi 26 detik salah satu kades diduga bernama Ojang Afandi mengajak
para kepala desa untuk melakukan perlawanan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) dan media yang dianggapnya selalu mengobok-obok Kepala Desa.
“Kami seluruh Kepala
Desa yang tergabung APDESI Se-Kabupaten Sukabumi menyatakan, melawan kepada LSM
dan Media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Merdeka…. Merdeka….!” Ujarnya.
Sayangnya, ujaran
yang dilontarkan malah menimbulkan kecaman sejumlah media, insan pers dan LSM,
lantaran tidak menyebutkan nama ‘oknum’.
Ketua Kowasi (kemeja merah) menunjukkan berkas laporannya di Mapolres Sukabumi. |
“Saya mewakili teman-teman wartawan yang mencederai nama media se Indonesia. Sebab, video yang dilontarkan Wakil Ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi sekaligus Kades Jambe Nenggang, Kecamatan Kebonpedes itu jelas merugikan,” ujar Wakil Ketua Komunitas Wartawan Sukabumi (Kowasi), Yudi Suyudi.
Hal ini disampaikan
Yudi usai, usai melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghinaan atau
pencemaran nama baik insan pers dan LSM ke Polres Sukabumi, di Jalan Sudirman
No.12, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (25/11/2020).
Yudi melaporkan oknum
kades tersebut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
“Ini jelas merupakan
tindak pidana pencemaran nama baik. Dan kita serahkan kepada pihak berwajib
untuk prorses selanjutnya bila mana masih tidak ada tindakan kami akan teruskan
juga laporan ke Polda,” tegasnya.
Laporan serupa juga
dilakukan LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI yang secara
langsung datang ke Mapolres Sukabumi.
Sekjen LSM Gapura RI, Bulderi, menunjukan berkas laporannya. |
Ketua LSM Gapura, Hakim Adonara menilai, tindakan yang dilaukan oleh Ojang dan sejumlah Kades lain yang tergabung dalam Apdesi itu sudah masuk pada tindak pidana murni karena tentang ujaran kebencian.
“Ini resmi tindak
pidana murni karena tentang ujaran kebencian bukan Tipiring. Kami menuntut
Sodara Ojang dan Kades yang sudah bikin onar dan melecehkan kami LSM dan Media.
Hari ini, jika Polres Sukabumi tidak bisa menangani, kami akan tembuskan ke
Polda, dan jika tidak bisa juga, kami akan kepung Mabes Polri,” tegasnya.
Tidak hanya LSM
Gapura, sebagai buntut dari video viral yang dinilai merugikan itu, sejumlah
LSM lain juga nampak mendatangi Mapolres sambil membawa berkas laporannya
maasing-masing.
- BACA Juga: Kisruh Antara Apdesi dan LSM Berakhir Islah
Pewarta: Abdullah Mujib
Editor: AM