Ini Buntut Video Viral oleh Sejumlah Kades yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Media dan LSM

Insan pers dan LSM di depan Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dok. Istimewa)  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Video viral oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, berujung ke ranah hukum.

 

Diketahui, dalam video berdurasi 26 detik salah satu kades diduga bernama Ojang Afandi mengajak para kepala desa untuk melakukan perlawanan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang dianggapnya selalu mengobok-obok Kepala Desa.

 

“Kami seluruh Kepala Desa yang tergabung APDESI Se-Kabupaten Sukabumi menyatakan, melawan kepada LSM dan Media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Merdeka…. Merdeka….!” Ujarnya.


LIHAT: Video Viral, Sejumlah Kades Nyatakan Sikap Lawan LSM dan Media yang Dianggap Telah Bersikap Tidak Wajar

 

Sayangnya, ujaran yang dilontarkan malah menimbulkan kecaman sejumlah media, insan pers dan LSM, lantaran tidak menyebutkan nama ‘oknum’.

 

Ketua Kowasi (kemeja merah) menunjukkan berkas laporannya di Mapolres Sukabumi.

“Saya mewakili teman-teman wartawan yang mencederai nama media se Indonesia. Sebab, video yang dilontarkan Wakil Ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi sekaligus Kades Jambe Nenggang, Kecamatan Kebonpedes itu jelas merugikan,” ujar Wakil Ketua Komunitas Wartawan Sukabumi (Kowasi), Yudi Suyudi.

 

Hal ini disampaikan Yudi usai, usai melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik insan pers dan LSM ke Polres Sukabumi, di Jalan Sudirman No.12, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (25/11/2020).

 

Yudi melaporkan oknum kades tersebut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.

 

“Ini jelas merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan kita serahkan kepada pihak berwajib untuk prorses selanjutnya bila mana masih tidak ada tindakan kami akan teruskan juga laporan ke Polda,” tegasnya.

 

Laporan serupa juga dilakukan LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI yang secara langsung datang ke Mapolres Sukabumi.

 

Sekjen LSM Gapura RI, Bulderi, menunjukan berkas laporannya.

Ketua LSM Gapura, Hakim Adonara menilai, tindakan yang dilaukan oleh Ojang dan sejumlah Kades lain yang tergabung dalam Apdesi itu sudah masuk pada tindak pidana murni karena tentang ujaran kebencian.

 

“Ini resmi tindak pidana murni karena tentang ujaran kebencian bukan Tipiring. Kami menuntut Sodara Ojang dan Kades yang sudah bikin onar dan melecehkan kami LSM dan Media. Hari ini, jika Polres Sukabumi tidak bisa menangani, kami akan tembuskan ke Polda, dan jika tidak bisa juga, kami akan kepung Mabes Polri,” tegasnya.

 

Tidak hanya LSM Gapura, sebagai buntut dari video viral yang dinilai merugikan itu, sejumlah LSM lain juga nampak mendatangi Mapolres sambil membawa berkas laporannya maasing-masing.



Pewarta: Abdullah Mujib

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال