Dr Habibah Abdul Rahim. (Foto: Dok. Astro AWANI) |
sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Dirjen Pendidikan Malaysia Datuk Dr Habibah Abdul Rahim mengatakan, masa tutup sekolah hingga akhir tahun ini karena Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).
Jadi kata dia, jangan
dianggap sebagi hari libur, dan bukan hari libur bagi semua siswa atau guru dan
guru.
“Akan tetapi ini Perintah
Pengendalian Gerakan Bersyarat,” jelas Dr Habibah Abdul Rahim dalam sesi
pembekalan dengan media di Jakarta, Selasa (10/11/2020)
Di sisi lain ia mengatakan,
proses Pembelajar dan Pengajaran (PdP) harus tetap berjalan seperti biasa hingga akhir
semester pada 17 dan 18 Desember 2020.
Ia menegaskan, PdP
juga perlu dilakukan secara online melalui Home Teaching and Learning (PdPR).
“Kami sangat berharap
agar semua guru tetap bekerja di stasiun tempat mereka bekerja dan (periode
ini) tidak bisa memperhitungkan masa libur,” ucapnya.
“Oleh karena itu,
kami meminta kepada pengelola sekolah untuk memastikan guru dan siswa
melaksanakan PdP melalui PdPR, ” sambungnya.
Di liain pihak, Menteri
Pendidikan Senior, Dr Radzi Jidin pada Ahad (8/11/2020) mengumumkan penutupan
semua sekolah di negara itu mulai 9 November 2020 hingga hari terakhir sekolah
tahun ini.
Menanggapi lebih
lanjut, Habibah mengatakan, semua guru juga diperbolehkan menggunakan fasilitas
yang ada di sekolah jika diperlukan.
“Mereka dapat
mengatur untuk pergi ke sekolah dengan persetujuan dan penjadwalan oleh kepala
departemen, kepala sekolah dan kepala sekolah masing-masing,” jelasnya.
Namun tambah Habibah,
bagi yang tidak membutuhkannya, maka bisa tetap bekerja dari rumah.
BACA Juga: Guru Takmir, KAFA dan Imam akan Terima Pembayaran Khusus Sebesar RM500
Pewarta: Astro Awani
/ Dede Abdul Haq
Editor: AM