sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebanyak 1.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta pada Senin (9/11/2020).
Tuntutan buruh masih
sama yakni menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain demonatrasi,
para buruh menggelar aksi untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan
legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said
Iqbal mengatakan permohonan legislative review akan diajukan oleh perwakilan
buruh di sela-sela aksi demo.
"Menuntut
dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme
legislative review," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya seperti
dikutip dari KOMPAS TV pada Ahad (8/11/2020).
Selain menuntut
dibatalkannya UU Cipta Kerja, Said mengatakan, pihaknya juga menuntut
dibatalkannya soal tidak adanya kenaikan upah pada 2021, sebagaimana surat
edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Demonstrasi di Gedung
DPR-MPR rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. KSPI tidak sendirian yang
akan turun ke jalan hari ini.
Mereka akan bergabung
dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani
(KSPSI AGN).
Aksi demonstrasi kali
ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020) di kawasan
Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kala itu sambil
melaksanakan aksi, KSPI dan KSPSI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah
Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Selain mengajukan
permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif, KSPI dan KSPSI AGN akan menempuh
cara lain, yaitu mogok kerja.
Menurut Said Iqbal,
buruh yang akan mengikuti seruan mogok kerja sebanyak 5 juta buruh. Adapun
lamanya waktu mogok kerja dilakukan selama dua minggu.
"Di seluruh
Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu
nanti, tunggu instruksinya," kata Iqbal di sela-sela demonstrasi pada
Senin (2/11/2020) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
BACA Juga: Sah! UU Ciptaker Akhirnya Resmi Ditandatangani Jokowi Tiga Hari Lebih Cepat
Editor: Red