Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto.
(Sumber: Dok. Kodam Udayana)
sukabumiNews.net, NTT
– Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto mengungkapkan
Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas sikap Bupati Alor, Amon
Djobo.
Kegeraman Pangdam
Udayana itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Bupati Amon Djobo menolak saat diajak
menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.
Pihak TNI AD pun
telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Bahkan, Pangdam Udayana
memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim
1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.
Tujuannya, tak lain
untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik. Alih-alih
duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup
diri.
Tak hanya itu, sang
bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira
Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Upaya untuk bertemu
dengan Bupati Alor pun gagal. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam
Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.
"Pangdam
IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat
menyayangkan hal itu bisa terjadi," kata Kolonel Jonny melalui keterangan
resminya, seperti diberitakan Kompas TV, Jumat (6/11/2020).
Karena tak menemui
titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak
buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.
"Sehingga tiada
lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny
menirukan ucapan Pangdam Udayana.
Perintah itu kemudian
ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur
(NTT). Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor
LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.
Jonny menegaskan,
laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan
antarinstitusi. Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo
dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan,
pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait
permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan
permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi,"
tuturnya.
Menurut Jonny,
laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Dalam pasal 1,
berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1)
menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Dengan demikian, kata
Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga
Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya
itu.
Jonny menuturkan
pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon
Djobo sebagai pembelajaran.
Pembelajaran yang
dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan
kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.
Adapun laporan
terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah
memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan. Para saksi pun telah dipanggil
untuk menjalani pemeriksaan.
"Semoga kejadian
tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati
dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.
Editor: Red