Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anies bersama dengan
beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dugaan tindak
pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina
Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Untuk diketahui,
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)'.
Sebelumnya Argo
mengungkapkan pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk
beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.
"Tindak lanjut
penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan
putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo.
Argo melanjutkan,
surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua
RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas
Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
"Kemudian
beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,"
tandasnya. (Okezone)
BACA Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq
Editor: Red