sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanian (DPU PRPKP2) saat ini sedang membangun 1. 339 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dari 1.339 unit rutilahu
atau RTLH tersebut jumlahnya mencapai Rp. 23. 432,500,000 Milyar.
"Kalau dihitung nominalnya,
rata-rata nilai bantuan per unit jumlahnya sebesar Rp. 17,5 juta dikali 1.339
unit, naka totalnya mencapai Rp. 23. 432,500,000 Milyar," kata Kasi
Perumahan dan Pemukiman Rilda kepada sukabumiNews, ditemui di ruang kerjannya,
Selasa (17/11/2020).
Rilda menambahkan, dari
1.339 unit rutilahu yang tersebar di hampir seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi
ini dibagi menjadi tiga program, diantaranya Program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan Swadaya dan Bantuan
Gubernur (Bangub) Provinsi Jawa Barat.
Rilda menjelaskan
bahwa mengenai anggaran pihaknya tidak terlibat, lantaran bantuan tersebut
merupakan program dari pusat melalui balai kementerian provinsi. Sedangkan
tambah Rilda.
“Sebagai tim teknis kita
hanya terlibat sebatas monitoring dan evaluasi saja,” tuturnya.
BACA Juga: 70 Persen dari 40 RTLH di Wilayah Desa Kadaleman Sudah Terealisasi
Labih lanjut Rilda
mengatakan, terkait dengan program BSPS ini hampir semua kelurahan di kota
Sukabumi semua sudah diajukan. Sementara untuk menetapkan lokasinya adalah kewenangan
dari Kementerian PUPR.
“Kita hanya menerima
lokasinya saja untuk jumlah yang diajukan sekjtar 1800 unit, sedangkan yang direalisasi
sebanyak 1.339 unit,” ucap Rilda.
Dijelaskan Rilda
bahwa program BSPS ini dilakukan beberapa tahap, dari tahap satu hingga tahap
tiga, dan pemberian kuota ini dilaksanakan pada tahun berjalan. Misalnya saja,
jelas Rilda, kita mendapatkan info dari Kementerian bahwa Kota Sukabumi
mendapatkan tahap dua.
“Dari Info langsung tersebut
kita tindaklanjuti dan kita usulkan, misalnya diusulkan sebanyak 500 hingga 600,
namun yang di acc hanya setengahnya. Kenapa demikian, karena dilhat dari
kemapuan kita, keaktifaan dan koordinasi terhadap kementerian itu, dan program
ini dibantu oleh fasilitator dari orang kementerian," bebernya.
Kendati demikian,
lanjut Rilda, DPU PRPKP2 bersyukur karena tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan
bantuan hingga mencapai seribu unit lebih jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnua yang hanya mendapat 800 unit.
“Karena Kementerian
melihat antusias dan keaktifan kita, Alhamdulilah bantuan bisa bertambah
banyak,” uncap Rilda.
Adapun sambung Rilda,
mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rutilahu ini diantaranya yaitu, memiliki
rumah dalam kondisi rusak, masyarakat yang berpenghasilan rendah (member),
minimal sudah berkeluarga, dan belum pernah mendapatkan bantuan kegiatan yang
sejenis.
“Dan yang paling penting
tanahnya milik sendiri serta tidak boleh rumah yang dikontrakkan,” pungkasnya.
BACA Juga: Haru, Penjual Gorengan di Surade Dapat Bantuan RTLH
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM