Foto: Rapat Dengar Pendapat dengan Rapat Kerja dengan Wakil BUMN II, Pembahasan Mengenai Ppsi Penyelesaian Permasalahan Asuransi Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Monica Wareza) |
sukabumiNews, JAKARTA – Pemerintah bakal menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan. Dana tersebut akan disuntikkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, pada 2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 triliun pada tahun berikutnya.
Hal ini diputuskan
dalam rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI).
Dana ini akan
digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru yakni IFG Life
yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.
Perusahaan ini
nantinya akan digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah
direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan.
"Dalam usaha
melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada
BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021,
untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya
Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis
(1/10/2020).
Wakil Menteri II BUMN
Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian dan manajemen Jiwasraya akan mulai
memberikan opsi untuk restrukturisasi kepada nasabah mulai November nanti.
Proses restrukturisasi ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2021 sehingga
proses pengalihan nasabah ini bisa dilakukan secepatnya.
"Jadi targetnya
mulai Maret kita alihkan," kata Kartika di kesempatan yang sama.
Sebelum rapat hari
ini, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menolak keras rencana
pemerintah menyuntikkan uang negara bagi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) pada 2021 melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun.
"Skandal
Jiwasraya ini jelas 'perampokan', atau skandal korupsi secara terstruktur dan
sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk di-bailout menggunakan uang negara,
uang rakyat," katanya dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia,
Kamis (17/9/2020).
Anggota DPR dari
Fraksi PKS ini menegaskan, yang seharusnya dilakukan adalah upaya memburu
aset-aset yang 'dirampok' dan dikorupsi, serta dikembalikan untuk membayar
klaim nasabah.
"Penegak hukum
dan Pemerintah dengan berbagai perangkatnya sangat bisa untuk melakukan itu,
jika sungguh-sungguh. Jadi tidak harus gunakan uang negara, uang rakyat. Uang
rakyat sebaiknya fokus untuk pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19", tegas
anggota DPR dari Dapil Jabar III ini.
BACA Juga: Jokowi Ingatkan Siap-Siap Resesi Jika konomi Masih Minus
Sumber: CNBC
Editor: Red