Pelaku UMKM saat mengantri mengambil bantuan di Kantor DPKUMKM beberapa waktu lalu. |
sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sebanyak 46 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mendapat bantuan dari Pemerintah pusat melalui Dinas Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) senilai Rp 2,4 per orang.
Bantuan dari
pemerintah yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM ini sebelumnya telah
digelontorkan. Namun program bantuan senilai Rp 2,4 per orang tersebut diperpanjang
hingga pertengahan bulan November 2020 mendatang.
BACA: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Resmi Ditutup DPKUKM Kabupaten Sukabumi
"Sebanyak 46
ribu usulan pelaku UMKM ini terdiri dari dua cabang yakni cabang Kota Sukabumi sejumlah
19 ribu meliputi Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Sukabumi sampai dengan Tegal
Buleud,” kata Kepala Bidang UMKM DPKUKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar
kepada sukabumiNews melalui telepon seluler Senin (12/10/2020).
Sedangkan 27 rububu
usulan pelaku UMKM lainnya, sambung Nandang, yaitu dari cabang Cibadak, meliputi
Kecamatan Cicurug, Cibadak sampai dengan Palabuhanratu Cisolok, Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat.
Nandang menjelaskan
DPKUKM sebagai pengusul dengan jumlah usulan dari pelaku usaha masyarakat Kabupaten
Sukabumi sebanyak 87 ribu yang telah divalidasi.
Adapun tutur Nandang,
kewenang untuk memvalidasi, verifikasi dan eksekusi nya adalah dari pusat. Setelah
dilakukan verifikasi, kemudian di-klaimsing dan ditetapkan serta di tanda
tangani oleh deputi pembiayaan.
“Sesudah itu, baru
dilimpahkan kepada dua Bank penyalur yaitu Bank BNI dan Bank BRI,” terang
Nandang.
Diakui Nandang bahwa pihkanya
pun tidak mengetahui berapa banyak dari jumlah 87 ribu ajuan pelaku usaha itu yang
sudah dinyatakan lolos dan berhak menerimanya, lantaran ia tidak diberikan list
atau penetapannya dari pusat. Ditegaskan Nandang banhwa Bank penyalur yang
mengetahui jumlah tersebut.
"Pengusul itu
terdapat 7 pintu yaitu pemerintah daerah melalui DPKUKM, Himbara Himpunan Bank,
Asosiasi Bank BPR namun tidak masuk diwilayah Sukabumi, Koperasi, PNM,
Pegadaian program ultra mikronya dan PIP dari Kementerian keuangan," tambahnya.
Sementara DPKUKM
Kabupaten Sukabumi sambung Nandang hanya menerima surat dari Kementerian bahwa
program UMKM ini diperpanjang hingga pertengahan November tahun 2020.
“Namun secara resmi
kita belum melayangkan surat ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi,"
pungkasnya.
BACA Juga: Pemerintah Kucurkan Anggaran UMKMS enilai Rp2,8 Triliun untuk 12 Juta Pelaku UMKM
Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*