Presiden Jokowi. (Foto: Net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Setelah sebuah
RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi
Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak
menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden,"
jelas PSHK seperti dikutip dari akun twitternya pada Senin (19/10/20200).
Namun, lanjut PSHK, masyarakat yang ingin menggugat lewat jalur hukum masih bisa dilakukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.
"Upaya hukum
yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke
Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, PSHK juga
menjelaskan bahwa setelah UU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden dalam Rapat Paripurna maka UU tersebut tidak boleh diedit.
"DPR memiliki
waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah
rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak
boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," imbuhnya.
BACA Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis
MK, katanya, dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.
"Sedangkan uji
materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam
suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tegas PSHK.
Untuk diketahui,
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken
suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.
"Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan
membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).
"Dalam hal Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh
Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan
Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah
menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2).
BACA Juga: Sebelum Teken UU Ciptaker, Jokowi Sebaiknya Sholat Istikharah Dulu
Pewarta : KBRN/DM
Editor : Red