Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih. (Foto: Net)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
minimal satu tahun sampai lima tahun, dan setelah itu bisa diperpanjang lagi
bila formasinya masih dibutuhkan serta berkinerja baik, mendapat tanggapan dari
Titi Purwaningsih.
Ketum Perkumpulan
Honorer K2 Indonesia (PHK2I) ini berpendapat, bila perpanjangan kontrak 5 tahun
sekali itu tidak masalah. Namun masa kerjanya harus sampai pensiun.
"Tidak masalah
sih masa kontraknya sampai lima tahun, tetapi agar honorer K2 dilindungi, masa
kerjanya harus sampai pensiun," kata Titi dikutip sukabumiNews dari JPNN.com,
Senin (19/10/2020).
Dia juga mendesak
agar tes PPPK hanya sekali. Artinya dalam perpanjangan kontrak lima tahun
pertama tidak ada tes lagi.
Untuk perpanjangan
masa kontrak, lanjut Titi, pemerintah pusat sebaiknya membuat aturan agar
daerah memberikan perencanaan masa kerja PPPK dari honorer K2 sampai pensiun.
Dia mencontohkan,
masa kerja guru honorer K2 yang lulus PPPK masih 15 tahun lagi (sampai
pensiun). Jadi kalau masa kerja PPPK dari honorer K2 dihitung sampai pensiun,
daerah sudah merencanakan selama 15 tahun.
"Dan, itu
dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan ASN PPPK per 5 tahun sekali,"
ujarnya.
Mengenai evaluasi
setiap tahun selama masa kontrak, Titi mengatakan sangat setuju. Mengingat
orang bekerja memang harus ada evaluasi biar tidak seenaknya dan juga berlomba-lomba
meningkatkan kinerja masing-masing menjadi lebih baik.
Titi melanjutkan,
honorer K2 ingin hidup tenang, aman dan nyaman di sisa hidupnya untuk
mengabdikan diri di negeri ini. Alangkah bijaknya bila pemerintah membuat
aturan yang bisa melindungi honorer K2.
"Kami berharap
ada aturan khusus karena honorer K2 itu dan lahir dari aturan PP 48/2005, PP
43/2007, dan PP 56/2012," tandasnya.
BACA Juga: 1 Juta Guru akan Direkrut, Honorer K2 Punya Peluang Besar
Sumber: JPNN
Editor : Red