Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri sudah mendapat keterangan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur soal motif menyampaikan kalimat yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepada penyidik, Gus
Nur mengaku mengunggah pernyataan melalui akun Youtube untuk menunjukkan
kepeduliannya kepada NU.
"Yang
bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di
Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU,"
kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir JPNN dari ANTARA, Selasa (27/10/2020).
Hal ini diketahui
dari hasil pemeriksaan terhadap Sugi.
Menurut tersangka
Sugi, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.
"NU yang
sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Sugi.
BACA Juga: Atas Laporan dari NU Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang
Selain memeriksa Sugi
sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Penyidik masih
menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang
disita.
Sebelumnya Gus Nur
ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020)
dini hari.
Dari kediamannya, Gus
Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap
karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam
akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Ahad (25/10),
tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari
berikutnya. (antara/jpnn/sn)
BACA Juga: PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Gus Nur
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020