Penyidik Bareskrim Mendapat Pengakuan Penting dari Gus Nur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri sudah mendapat keterangan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur soal motif menyampaikan kalimat yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

 

Kepada penyidik, Gus Nur mengaku mengunggah pernyataan melalui akun Youtube untuk menunjukkan kepeduliannya kepada NU.

 

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir  JPNN dari ANTARA, Selasa (27/10/2020).

 

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Sugi.

 

Menurut tersangka Sugi, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.

 

"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Sugi.

 

BACA Juga: Atas Laporan dari NU Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang

 

Selain memeriksa Sugi sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

 

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

 

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

 

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 

Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (antara/jpnn/sn)

 

BACA Juga: PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Gus Nur


COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال