Foto: Pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Reuters/Dadang Tri) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Nasib 700 karyawan kontrak maskapai Nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sejak Mei lalu telah dirumahkan akibat dampak dari Covid-19, kini harus diputus kontrak.
"Kebijakan
tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan
berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani
kebijakan unpaid leave, imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa
pandemi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam
keterangan resmi, dilansir CNN Indonesia, Rabu (28/10/2020).
Irfan menyebut, pemutusan kontrak lebih awal diambil demi memastikan keberlangsungan perusahaan yang telah mengalami kemerosotan permintaan sejak pandemi masuk Indonesia pada Maret lalu.
BACA Juga: Mulai Hari Ini Penerbangan Jet Komersial Bandung Dialihkan ke Kertajati
"Kebijakan
tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan
berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di
tengah tantangan dampak pandemi covid-19," lanjutnya.
Irfan memastikan
Garuda Indonesia akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai
dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban
Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
Sejak awal, klaim
Irfan, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang dikedepankan
perusahaan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan
pengurangan karyawan, kata dia, perseroan juga terus berupaya mengoptimalkan
langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja demi kepentingan karyawan
dan masa depan bisnis perusahaan.
"Namun demikian
pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah
situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," ucap Irfan.
BACA Juga: Ratusan Karyawan Kena PHK, BLK Kendari Latih Pekerja Profesional Tanggap Covid-19
Pewarta: KBRN
Editor: Red