Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. (Foto: Net)
MUI menyatakan akan mendalami kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan Jokowi.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) apabila dalam kajian yang dilakukan MUI, UU itu tetap
melanggar konstitusi UUD 1945. MUI menyatakan akan mendalami kembali naskah UU
Ciptaker yang diserahkan Presiden Jokowi.
"MUI tetap pada
prinsip awal menolak apabila Omnibus Law melanggar kedaulatan dan UU. Sekarang
kami minta win win solution seperti apa. Kami kan sudah kasih saran, bangun
komunikasi yang lebih intensif," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin
Junaidi, Senin (19/10/2020).
MUI bersama sejumlah
ormas lain telah meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu). Namun pemerintah tak mau, karena UU Ciptaker itu
merupakan usulan pemerintah sendiri.
BACA Juga: MUI : Kami Bukan Juru Bicara Pemerintah, Tapi Juru Bicara Umat Islam
Maka MUI meminta
naskah asli terakhir yang diberikan DPR ke Jokowi. Setelah dibedah, maka MUI
akan memberikan kembali pandangan dan sikapnya pada Jokowi terkait UU
kontroversial itu.
"MUI membahas
ini dan nanti mempresentasikan hasil konsenyering kami kepada presiden, kepada
DPR, ini masih ada waktu sebulan. Presiden bisa menolak UU yang ditandangani atau
presiden mengatakan, oke kami sempurnakan di sisi ini," kata Muhyiddin.
Dikutip dari Republika.co.id,
sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Ahad (18/10/2020).menemui
pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat itu Pratikno
menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui
DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum
MUI Muhyiddin Junaidi. Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang
diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara
pada 14 Oktober lalu.
Tujuan pertemuan itu,
pemerintah pusat ingin menjaring masukan dari pemangku kepentingan, termasuk NU
dan MUI, untuk menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sesuai arahan Presiden
Jokowi, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan
peraturan presiden (perpres) segera diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.
"Untuk menjaring
masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah
PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk
penyusunan PP dan Perpres," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Bey Machmudin. (ROL/SN)
BACA Juga: Orator Aksi 1310 ANAK NKRI: Kami akan Membubarkan Ketidakadilan
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020