PT GSI tampak dari pintu gerbang depan. (Foto: Azis R/sukabumiNews) |
sukabumiNews.net, CIKEMBAR – Ribuan buruh PT GSI Sukabumi berunjukrasa menuntut pihak perusahaan segera melakukan PHK. Tuntutan mereka merupakan buntut dari pengesahan Undang-undang Omnibus Law yang salah satu poinnya yaitu menghapus kebijakan uang pesangon.
Sebelumnya, Aksi oleh
buruh PT GSI juga pernah dilakukan. Namun aksi mereka yang dilkukan sebelumnya ditujukan
kepada permasalahan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 2.500
karyawan PT GSI, dan aksi tersebut dilakukan oleh sebagian karyawan yang masih
bekerja.
"Aksi
demonstrasi ini merupakan aksi spontanitas buruh menagih janji pihak perusahaan
untuk melakukan PHK secara keseluruhan," kata Jamaludin kepada wartawan,
Selasa (6/10//2020).
Lebih jauh Jamaludin
menjelaskan, alasan dari ribuan buruh itu minta di PHK karena khawatir tidak
akan mendapatkan pesangon jika pihak perusahaan kembali melakukan PHK tahap
2. Karena saat ini beredar isu
disahkannya Undang-undang Omnibuslaw itu menghapus kebijakan pesangon.
"Terlebih
beberapa hari sebelum PHK, seluruh karyawan di Blok A diliburkan dengan alasan
lokasi pabrik akan disemprot disinfektan. Padahal faktanya, waktu itu banyak
karyawan yang sekarang di-PHK masuk kerja dan menandatangani surat PHK. Kami
merasa curiga dan dibohongi," pungkasnya.
Belum diketahui secara
pasti kebenaran isu penghapusan pesangon itu. Pengawas tenaga kerja provinsi
Jawa Barat, Lia Nurlaelah pun belum bisa berkomentar.
"Memang benar
Undang-undang itu sudah diparipurnakan tapi belum ditetapkan oleh pemerintah
pusat. Jadi kita menunggu dan mempelajari. Saya belum bisa berkomentar
banyak,"singkatnya.
Sementara itu, Humas
PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, PHK terhadap sebagian
karyawannya karena dampak dari Pandemi Covid-19 menyebabkan operasional
perusahaan mengalami penurunan yang drastis.
"Oleh sebab itu,
PT GSI dengan sangat berat hati terpaksa mengumumkan akan melakukan pengurangan
atau PHK terhadap sebagian karyawan atau sekitar 15-17% dari jumlah karyawan
saat ini," ujarnya.
Nurzaman
mengungkapkan, karyawan yang terkena dampak pengurangan atau PHK sesuai dengan
ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
"Selanjutnya,
PT. GSI akan fokus menstabilkan produksi internal. Semoga di kemudian hari,
situasi dapat menjadi lebih baik dan PT GSI dapat berkembang besar, memberikan
lowongan kerja kepada masyarakat Sukabumi serta memberikan sumbangsih dalam
membangun perekonomian daerah dan Indonesia," pungkasnya.
BACA Juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu dan Cabut UU Ciptaker
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020